You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Purbayasa
Purbayasa

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA ===================

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

DESA PURBAYASA 30 April 2014 Dibaca 413 Kali

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.418.595.358,00 Rp 1.881.837.749,00
75.38%
Belanja
Rp 1.462.324.136,00 Rp 1.751.410.788,00
83.49%
Pembiayaan
Rp 44.573.039,00 Rp -130.426.961,00
-34.17%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 47.865.000,00 Rp 66.600.000,00
71.87%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 792.749,00 Rp 792.749,00
100%
Dana Desa
Rp 547.858.800,00 Rp 861.537.000,00
63.59%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 38.598.000,00 Rp 64.330.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 473.178.000,00 Rp 473.178.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 160.000.000,00 Rp 265.000.000,00
60.38%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 150.000.000,00 Rp 150.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 302.809,00 Rp 400.000,00
75.7%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 597.503.926,00 Rp 637.166.126,00
93.78%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 773.634.210,00 Rp 997.593.662,00
77.55%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 14.700.000,00 Rp 15.200.000,00
96.71%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 450.000,00 Rp 22.700.000,00
1.98%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 76.036.000,00 Rp 78.751.000,00
96.55%