You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Purbayasa
Purbayasa

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA ===================

Karang Taruna

DESA PURBAYASA 30 April 2014 Dibaca 291 Kali

TUGAS  KARANGTARUNA

menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya

FUNGSI KARANGTAURNA

  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.418.595.358,00 Rp 1.881.837.749,00
75.38%
Belanja
Rp 1.462.324.136,00 Rp 1.751.410.788,00
83.49%
Pembiayaan
Rp 44.573.039,00 Rp -130.426.961,00
-34.17%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 47.865.000,00 Rp 66.600.000,00
71.87%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 792.749,00 Rp 792.749,00
100%
Dana Desa
Rp 547.858.800,00 Rp 861.537.000,00
63.59%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 38.598.000,00 Rp 64.330.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 473.178.000,00 Rp 473.178.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 160.000.000,00 Rp 265.000.000,00
60.38%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 150.000.000,00 Rp 150.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 302.809,00 Rp 400.000,00
75.7%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 597.503.926,00 Rp 637.166.126,00
93.78%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 773.634.210,00 Rp 997.593.662,00
77.55%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 14.700.000,00 Rp 15.200.000,00
96.71%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 450.000,00 Rp 22.700.000,00
1.98%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 76.036.000,00 Rp 78.751.000,00
96.55%