Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa meliputi:
- Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
- Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
- Pengkajian Keadaan Desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
- Penyusunan Rancangan RPJM Desa
- !))0909990)) Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
Musdes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di desa Purbayasa telah dilaksnakan pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2019, yang dihadiri dari berbagai unsur perwakilan lembaga Desa dan Masyarakat. Tim Penyusun telah terbentuk sebagai rencana tindak lanjut menginfentarisir seluruh usulan kegiatan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat sebagai bahan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2019-2024.