Perdes No 6 Th 2013 ttg BUMDes

Peraturan Desa

PERATURAN
DESA PURBAYASA

KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA

NOMOR
:
  6 TAHUN 2013

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA

(BUMDes)

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
PERATURAN
DESA PURBAYASA
KECAMATAN
PADAMARA KABUP
ATEN
PURBALINGGA
NOMOR   :   6  TAHUN 2013
T E N
T A N G
BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDes)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA PURBAYASA
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa, perlu menggali potensi desa dalam
rangka meningkatkan pendapatan asli desa dan pendapatan masyarakat melalui
berbagai kegiatan usaha ekonomi masayarakat maka perlu membentuk Badan usaha
Milik Desa;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah
an
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 316).
5.
Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 1
9
Tahun 20
10
tentang
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 19);
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA
DESA PURBAYASA
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUMDes)
.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.    
Daerah adalah Daerah Kabupaten Purbalingga;
2.    
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.    
Bupati adalah Bupati Purbalingga;
4.    
Camat adalag Camat Padamara;
5.    
Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah
kerja di tingkat kecamatan;
6.    
Kecamatan adalah Kecamatan Padamara;
7.    
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat- istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
8.    
Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus rumah kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9.    
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
lainnya;
10. Desa
adalah Desa Purbayasa;
11. Kepala
Desa adalah Kepala Desa Purbayasa;
12. Perangkat
Desa adalah Perangkat Desa Purbayasa;
13. Badan
Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintah desa;
14. BPD
adalah BPD Desa Purbayasa;
15. Badan
Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDes adalah usaha desa yang
dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dan masyarakat;
16. Usaha
Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti usaha
jasa, perdagangan hasil pertanian, perikanan dan usaha lainnya sesuai dengan
potensi desa;
17. Manajer
adalah unsur pelaksana operasional BUMDes;
18. Anggaran
Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan tertulis yang memuat
aturan-aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan
untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain;
19. Anggaran
Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah aturan tertulis sebagai
bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran
Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi;
20. Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat AD/ART adalah aturan
tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota
yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta
menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan
bersama;
21. Badan
Pengawas adalah badan pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa
untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes;
BAB II
PEMBENTUKAN BUMDes
Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan
pendapatan asli desa, maka Pemerintah Desa membentuk Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara kabupaten Purbalingga.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDes
Pasal  2
Pembentukan BUMDes dimaksudkan untuk mendorong /
menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang
berkembang menurut adat istiadat setempat, maupun kegiatan perekonomian yang
diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah maupun
pemerintah daerah;
Pasal 3
Pembentukan BUMDes bertujuan untuk :
a.    
Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian
masyarakat desa;
b.    
Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi
produktif (berwirausaha) anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah;
c.    
Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal
untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa yang terbatas dari
pengaruh      rentenir;
BAB IV
NAMA, KEDUDUKAN DAN JENIS USAHA BUMDes
Pasal 4
(1)  
Nama Badan Usaha Milik Desa adalah NGUDI REJEKI;
(2)  
BUMDes merupakan lembaga ekonomi masyarakat desa yang
berkedudukan diluar Struktur Pemerintahan Desa;
(3)  
Kebijakan Umum pengembangan kegiatan usaha BUMDes
ditetapkan melalui Rapat Umum;
(4)  
Rapat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan oleh pengelola BUMDes.
Pasal 5
(1)  
Jenis / Bidang Usaha BUMDes NGUDI REJEKI terdiri dari :
a.  Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1. 
Membentuk Bank Desa dengan Nama Bank Desa Purbayasa;
2. 
Membentuk Usaha Bidang Jasa Periklanan, dengan
membangun gerbang desa dan fasilitas lain, dengan diberi space iklan yang
bisa dijual kepada perusahaan local
;
3. 
Membangun Pasar Desa yang dikelola oleh BUMDes;
4. 
Mengelola seluruh fasilitas umum di desa Purbayasa
seperti Balai Pertemuan, Lapangan Desa
;
5. 
Rencana jangka Panjang menjadikan Desa Purbayasa
sebagai desa Wisata
.
b.  Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1. 
Memasarkan hasil Pertanian, Peternakan dan Perikanan
yang berasal dari warga desa Purbayasa;
2. 
Membudidayakan hewan ternak produktif bekerjasama
dengan kelompok ternak;
3. 
Membudidayakan tanaman pangan produktif bekerjasama
dengan kelompok tani.
4. 
Membudidayakan ikan
produktif bekerjasama dengan kelompok
tani ikan.
c.  Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari :
1. 
Membuat toko serba ada atau grosiran kebutuhan
sehari-hari;
2. 
Distributor kebutuhan sembilan bahan pokok;
3. 
Membuat ruko untuk disewakan ke
masyarakat;
4. 
Membuat tempat pembayaran terpadu seperti listrik,
telephone, pulsa dll
.
(2)  
Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLA BUMDes
Bagian Kesatu
Organisasi Pengelola
Pasal 6
(1)  
Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari Organisasi
Pemerintahan     Desa;
(2)  
Pengelola BUMDes terdiri atas Unsur Pemerintah Desa dan
masyarakat;
(3)  
Organisasi Pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), paling sedikit terdiri atas :
a.    
Penasehat;
b.    
Badan Pengawas dan
c.     
Pelaksana Operasional.
(4)  
Pelaksanaan Operasional atau direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, terdiri dari :
a.    
Manager dan
b.    
Kepala Unit Usaha.
(5)  
Pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui
Camat;
(6)  
Bagan susunan organisasi pengelola BUMDes, sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini;
Pasal 7
(1)  
Penasehat, Badan Pengawas, Manager dan Kepala Unit
Usaha berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan
tugas-tugasnya;
(2)  
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Penasehat,
Badan pengawas, Manajer dan Kepala Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Desa;
Bagian Kedua
Penasehat
Pasal 8
Penasehat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3)
huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Badan Pengawas
Pasal 9
(1)  
Dalam rangka melaksanakan pengawasan, dibentuk Badan
Pengawas yang terdiri atas unsur Pemerintah Desa dan unsur masyarakat desa;
(2)  
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih oleh masyarakat desa berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan
dalam Berita Acara;
Pasal 10
(1)  
Susunan Badan Pengawas berjumlah ganjil dengan jumlah
paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas :
a.    
Seorang Ketua, yaitu orang yang mempunyaikemampuan dan
cakap dalam melaksanakan pengawasan sekaligus merangkap angggota;
b.    
Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c.     
Anggota
(2)  
Badan Pengawas mengadakan Rapat umum paling sedikit 1
(satu) tahun sekali untuk membahas hal ikhwal yang terkait dengan kinerja
pengelola BUMDes;
(3)  
Rapat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk :
a.    
Pemilihan dan pengangkatan pengelola dan
b.    
Pelaksanaan pengawasan, penetapan kebijaksanaan
pengembangan usaha dan pelaksanaan pemeriksaan;
(4)  
Masa bakti Pengawas selama 4 (empat) tahun, dan
sesudahnya dapat diangkat kembali untuk masa bakti berikutnya;
(5)  
Badan pengawas dapat diberhentikan, karena :
a.    
Telah selesai masa baktinya;
b.    
Meninggal dunia;
c.     
Mengundurkan diri;
d.    
Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga
menghambat pertumbuhan dan perkembangan usaha, dan /atau
e.     
Dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagian Keempat
Manajer
Pasal 11
(1)  
Manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
huruf a, dijabat dari unsur masyarakat desa setempat;
(2)  
Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari
dan oleh masyarakat desa yang dituangkan dalam Berita Acara;
(3)  
Untuk dapat menjadi Manajer harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a.    
Warga desa Purbayasa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.    
Bertempat tinggal dan menetap di desa Purbayasa paling
sedikit 2 (dua) tahun;
c.     
Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan
penuh perhatian terhadap perekonomian desa;
d.    
Pendidikan yang memadai serendah-rendahnya SLTP atau
sederajat.
(4)  
Masa bakti bakti manajer paling lama 4 (empat) tahun
dan sesudahnya dapat diangkat kembali;
(5)  
Batas usia manajer paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
(6)  
Manajer dapat diberhentikan karena :
a.    
Telah selesai masa baktinya;
b.    
Meninggal dunia;
c.     
Mengundurkan diri;
d.    
Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga
menghambat pertumbuhan dan perkembangan usaha; dan/atau
e.     
Dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan
f.      
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB VI
KEWAJIBAN, TUGAS DAN WEWENANG PENGELOLAAN BUMDes
Bagian Kesatu
Kewaiban dan Kewenangan Penasehat
(1)  
Penasehat berkewajiban :
a.    
Memberi nasehat pada Manager dan Kepala Unit Usaha
dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
b.    
Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang
dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes;
c.     
Mengawasi kinerja pelaksanaan operasional;
(2)  
Untuk melaksanakan lewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) penasehat berwenang :
a.    
Meminta penjelasan dari Manager BUMDes mengenai segala
persoalan menyangkut pengelolaan BUMDes dan
b.    
Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat
merusak kelangsungan dan citra BUMDes.
Bagian Kedua
Tugas dan Kewajiban Manajer
Pasal 13
(1)  
Manajer bertugas :
a.    
Mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh dan
berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga
masyarakat;
b.    
Menyusun rencana kegiatan agar tetap tercipta pelayanan
ekonomi desa yang adil, merata, transparan dan akuntabel;
c.     
Memupuk usaha kerja sama dengan lembaga-lembaga
perekonomian lainnya yang ada di desa;
d.    
Menggali dan memanfaatkan potensi 
(2)  
Manajer berkewajiban :
a.    
Membuat laporan keuangan bulanan seluruh unit usaha
BUMDes;
b.    
Membuat program kegiatan dalam bulan berjalan;
c.     
Menyampiakan laporan dari seluruh kegiatan usaha BUMDes
kepada penasehat setiap 3 (tiga) bulan sekali;
d.    
Menyampikan laporan perkembangan usaha BUMDes kepada
kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa paling sedikit 1 (satu) kali
dalam setiap tahun.
Bagian Ketiga
Kepala Unit Kerja
Pasal 14
Kepala Unit Usaha bertugas :
a.    
Melaksanakan pencatatan dan administrasi usaha BUMDes;
dan
b.    
Melaksanakan fungsi operasional bidang usaha BUMDes.
BAB VII
MANAJEMEN USAHA BUMDes
Pasal 15
(1)  
Pengelolaan BUMDes paling sedikit harus memenuhi :
a.    
Sistem pengawasan yang mapan, dilakukan dengan standar
keuangan;
b.    
Sistem administrasi/ pembukuan sederhana, tetapi
memenuhi kebutuhan;
c.     
Dikelola sebagai usaha milik desa yang mempunyai
kekayaan terpisah dari kekayaan desa lainnya, sehingga administrasinya harus
dipisahkan dengan adminitrasi desa; dan
d.    
Struktur manajemen sederhana, tetapi secara fungsional
lengkap.  
(2)  
Dalam melakukan kegiatan usaha BUMDes harus memisahkan
kewenangan-kewenangan antara lain :
a.    
Kewenangan memutus (yang memberi keputusan)
b.    
Kewenangan mencatat (administrasi)
c.     
Kewenangan menyimpan; dan
d.    
Teknis operasional.
BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 16
(1)  
Modal BUMDes berasal dari :
a.    
Pemerintah desa;
b.    
Tabungan masyarakat;
c.     
Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten;
d.    
Pinjaman dan atau;
e.     
Kerjasama usaha dengan pihak lain.
(2)  
Permodalan dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah penyertaan modal pada BUMDes dari kekayaan desa
yang dipisahkan;
(3)  
Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
pasal ini, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah
daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah
desa.
BAB IX
TAHUN BUKU DAN BAGI HASIL
Pasal 17
Tahun buku dan tahun anggaran BUMDes adalah menggunakan
sistem kalender yaitu tanggal 1 Jnauari dan berakhir sampai dengan 31
Desember tahun berjalan.
Pasal 18
(1)  
Bagi hasil usaha BUMDes setiap tahun, dipergunakan
untuk pemupukan modal, kas desa sebagai pendapatan desa, jasa produksi, dana
pendidikan pengelolaan, tunjangan pengeloalaan, dan kegiatan lainnya sesuai
dengan ketentuan;
(2)  
Ketentuan mengenai besarnya bgai hasil usaha BUMDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Desa berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
BAB X
ASAS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDes
Pasal 19
Dalam pengelolaan BUMDes, harus didasarkan pada asas :
a.    
Pengelolaan kegiatan BUMDes dilakukan secara
transparan;
b.    
Pengelolaan Kegiatan dilakukan secara akuntabel;
c.    
Warga masyarakat terlibat secara aktif;
d.    
Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan;
e.    
Pengelolaan kegiatan perlu akseptabel/ diterima/ dapat
dipertanggung-jawabkan;
f.     
Berorientasi memperoleh keuntungan secara wajar.
Pasal 20
(1)  
Manajer melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan
BUMDes kepada Kepala Desa;
(2)  
Proses pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a.    
Laporan pertanggungjawaban disampaikan melalui forum
musyawarah desa dengan menghadiri elemen pemerintah desa, elemen masyarakat
dan elemen kelengkapan organisasi BUMDes setiap akhir tahun anggaran;
b.    
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat :
1.    
Laporan kinerja pengelola BUMDes selama 1 tahun ;
2.    
Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha,
upaya pengembangan, dan indikator keberhasilan;
3.    
Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha;
dan
4.    
Rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.
c.     
Laporan pertanghgungjawaban dilakukan sebagai upaya
evaluasi tahunan serta pengembangan usaha kedepan;
d.    
Mekanisme laporan pertanggungjawaban disesuaikan dengan
AD/ART.
(3)  
Kepala Desa menyampikan Laporan Pertanggungajawaban
BUMDes kepada BPD melalui forum Musyawarah Desa.
BAB XI
ADMINISTRASI KEUANGAN BUMDes
Pasal 21
Kelengkapan administrasi keuangan dalam pengelolaan
BUMDes, terdiri atas :
a.    
Buku Kas Harian
b.    
Buku Jurnal
c.    
Buku Besar
d.    
Neraca
e.    
Laporan Rugi Laba
f.     
Laporan Ekuitas, dan
g.    
Laporan Arus Kas
Pasal 22
(1)  
Neraca sebagaimana dimaksud pada pasal 21 huruf d
merupakan salah satu kelengkapan administrasi keuangan yang harus disiapkan
oleh Pelaksana Operasional BUMDes;
(2)  
Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
posisi akhir dari berbagai jenis kekayaan, utang, modal, dan laba rugi usaha
pada keadaan tanggal atau waktu tertentu.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala
Desa.
Pasal 24
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatan dalam Lembara Desa Purbayasa.
Ditetapkan di   : 
Purbayasa
Pada tanggal    :  10 Mei 2013
KEPALA DESA
PURBAYASA
T A R N O
Diundangkan
dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor     : 06
Tahun 201
3
Tanggal   : 12
Mei
201
3
SEKRETARIS DESA PURBAYASA
S U P R I Y O

LAMPIRAN PERATURAN DESA PURBAYASA
                                                     Nomor        :     06  Tahun 2013
                                                     Tanggal      :     10 Mei 2013     
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLAAN BUMDes
“NGUDI REJEKI”
DESA PURBAYASA
============================================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *