PERATURAN
DESA PURBAYASA
DESA PURBAYASA
KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA
NOMOR
: 6 TAHUN 2013
: 6 TAHUN 2013
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDes)
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
PERATURAN
DESA PURBAYASA
DESA PURBAYASA
KECAMATAN
PADAMARA KABUPATEN
PURBALINGGA
PADAMARA KABUPATEN
PURBALINGGA
NOMOR : 6 TAHUN 2013
T E N
T A N G
T A N G
BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDes)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA PURBAYASA
DESA PURBAYASA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa, perlu menggali potensi desa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa dan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masayarakat maka perlu membentuk Badan usaha Milik Desa; |
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa; |
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); |
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316). |
|
|
5.
|
Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 19); |
|
|||
Dengan Persetujuan
Bersama |
|||
|
|||
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA
DESA PURBAYASA |
|||
|
|||
|
|||
MEMUTUSKAN
|
|||
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes). |
|
|
|
|
|
BAB I
|
|||
KETENTUAN UMUM
|
|||
|
|||
Pasal 1
|
|||
|
|||
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
|
|||
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Purbalingga;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Bupati adalah Bupati Purbalingga;
4.
Camat adalag Camat Padamara;
5.
Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan;
6.
Kecamatan adalah Kecamatan Padamara;
7.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat- istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.
Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya;
10. Desa
adalah Desa Purbayasa;
11. Kepala
Desa adalah Kepala Desa Purbayasa;
12. Perangkat
Desa adalah Perangkat Desa Purbayasa;
13. Badan
Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa;
14. BPD
adalah BPD Desa Purbayasa;
15. Badan
Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dan masyarakat;
16. Usaha
Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti usaha jasa, perdagangan hasil pertanian, perikanan dan usaha lainnya sesuai dengan potensi desa;
17. Manajer
adalah unsur pelaksana operasional BUMDes;
18. Anggaran
Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan tertulis yang memuat aturan-aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta menyusun aturan-aturan lain;
19. Anggaran
Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi;
20. Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat AD/ART adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama;
21. Badan
Pengawas adalah badan pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes; |
|||
|
|
|
|
BAB II
PEMBENTUKAN BUMDes
|
|||
|
|
|
|
Pasal 1
|
|||
|
|
|
|
Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan
pendapatan asli desa, maka Pemerintah Desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara kabupaten Purbalingga. |
|||
|
|
|
|
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDes
|
|||
|
|||
Pasal 2
|
|||
|
|||
Pembentukan BUMDes dimaksudkan untuk mendorong /
menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah maupun pemerintah daerah; |
|||
|
|||
Pasal 3
|
|||
|
|||
Pembentukan BUMDes bertujuan untuk :
|
|||
a.
Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa;
b.
Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (berwirausaha) anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah;
c.
Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa yang terbatas dari pengaruh rentenir; |
|||
|
|||
BAB IV
NAMA, KEDUDUKAN DAN JENIS USAHA BUMDes
|
|||
|
|||
Pasal 4
|
|||
|
|||
(1)
Nama Badan Usaha Milik Desa adalah NGUDI REJEKI;
(2)
BUMDes merupakan lembaga ekonomi masyarakat desa yang berkedudukan diluar Struktur Pemerintahan Desa;
(3)
Kebijakan Umum pengembangan kegiatan usaha BUMDes ditetapkan melalui Rapat Umum;
(4)
Rapat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh pengelola BUMDes. |
|||
|
|||
Pasal 5
|
|||
|
|||
(1)
Jenis / Bidang Usaha BUMDes NGUDI REJEKI terdiri dari :
a. Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1.
Membentuk Bank Desa dengan Nama Bank Desa Purbayasa;
2.
Membentuk Usaha Bidang Jasa Periklanan, dengan membangun gerbang desa dan fasilitas lain, dengan diberi space iklan yang bisa dijual kepada perusahaan local;
3.
Membangun Pasar Desa yang dikelola oleh BUMDes;
4.
Mengelola seluruh fasilitas umum di desa Purbayasa seperti Balai Pertemuan, Lapangan Desa;
5.
Rencana jangka Panjang menjadikan Desa Purbayasa sebagai desa Wisata.
b. Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.
Memasarkan hasil Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang berasal dari warga desa Purbayasa;
2.
Membudidayakan hewan ternak produktif bekerjasama dengan kelompok ternak;
3.
Membudidayakan tanaman pangan produktif bekerjasama dengan kelompok tani.
4.
Membudidayakan ikan produktif bekerjasama dengan kelompok tani ikan.
c. Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari :
1.
Membuat toko serba ada atau grosiran kebutuhan sehari-hari;
2.
Distributor kebutuhan sembilan bahan pokok;
3.
Membuat ruko untuk disewakan ke masyarakat;
4.
Membuat tempat pembayaran terpadu seperti listrik, telephone, pulsa dll.
(2)
Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; |
|||
|
|||
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLA BUMDes
|
|||
|
|||
Bagian Kesatu
|
|||
Organisasi Pengelola
|
|||
|
|||
Pasal 6
|
|||
|
|||
(1)
Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari Organisasi Pemerintahan Desa;
(2)
Pengelola BUMDes terdiri atas Unsur Pemerintah Desa dan masyarakat;
(3)
Organisasi Pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling sedikit terdiri atas :
a.
Penasehat;
b.
Badan Pengawas dan
c.
Pelaksana Operasional.
(4)
Pelaksanaan Operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, terdiri dari :
a.
Manager dan
b.
Kepala Unit Usaha.
(5)
Pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat;
(6)
Bagan susunan organisasi pengelola BUMDes, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini; |
|||
Pasal 7
|
|||
|
|||
(1)
Penasehat, Badan Pengawas, Manager dan Kepala Unit Usaha berhak atas penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugas-tugasnya;
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Penasehat, Badan pengawas, Manajer dan Kepala Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Desa; |
|||
|
|||
Bagian Kedua
|
|||
Penasehat
|
|||
|
|||
Pasal 8
|
|||
|
|||
Penasehat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3)
huruf a dijabat oleh Kepala Desa. |
|||
|
|||
Bagian Ketiga
|
|||
Badan Pengawas
|
|||
|
|||
Pasal 9
|
|||
|
|||
(1)
Dalam rangka melaksanakan pengawasan, dibentuk Badan Pengawas yang terdiri atas unsur Pemerintah Desa dan unsur masyarakat desa;
(2)
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh masyarakat desa berdasarkan musyawarah desa yang dituangkan dalam Berita Acara; |
|||
|
|||
Pasal 10
|
|||
|
|||
(1)
Susunan Badan Pengawas berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas :
a.
Seorang Ketua, yaitu orang yang mempunyaikemampuan dan cakap dalam melaksanakan pengawasan sekaligus merangkap angggota;
b.
Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c.
Anggota
(2)
Badan Pengawas mengadakan Rapat umum paling sedikit 1 (satu) tahun sekali untuk membahas hal ikhwal yang terkait dengan kinerja pengelola BUMDes;
(3)
Rapat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk :
a.
Pemilihan dan pengangkatan pengelola dan
b.
Pelaksanaan pengawasan, penetapan kebijaksanaan pengembangan usaha dan pelaksanaan pemeriksaan;
(4)
Masa bakti Pengawas selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk masa bakti berikutnya;
(5)
Badan pengawas dapat diberhentikan, karena :
a.
Telah selesai masa baktinya;
b.
Meninggal dunia;
c.
Mengundurkan diri;
d.
Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan usaha, dan /atau
e.
Dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
|||
|
|||
|
|||
Bagian Keempat
|
|||
Manajer
|
|||
|
|||
Pasal 11
|
|||
|
|||
(1)
Manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, dijabat dari unsur masyarakat desa setempat;
(2)
Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh masyarakat desa yang dituangkan dalam Berita Acara;
(3)
Untuk dapat menjadi Manajer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Warga desa Purbayasa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.
Bertempat tinggal dan menetap di desa Purbayasa paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.
Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh perhatian terhadap perekonomian desa;
d.
Pendidikan yang memadai serendah-rendahnya SLTP atau sederajat.
(4)
Masa bakti bakti manajer paling lama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali;
(5)
Batas usia manajer paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
(6)
Manajer dapat diberhentikan karena :
a.
Telah selesai masa baktinya;
b.
Meninggal dunia;
c.
Mengundurkan diri;
d.
Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan usaha; dan/atau
e.
Dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan
f.
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
|||
|
|||
BAB VI
|
|||
KEWAJIBAN, TUGAS DAN WEWENANG PENGELOLAAN BUMDes
|
|||
|
|||
Bagian Kesatu
|
|||
Kewaiban dan Kewenangan Penasehat
|
|||
|
|||
(1)
Penasehat berkewajiban :
a.
Memberi nasehat pada Manager dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
b.
Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes;
c.
Mengawasi kinerja pelaksanaan operasional;
(2)
Untuk melaksanakan lewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penasehat berwenang :
a.
Meminta penjelasan dari Manager BUMDes mengenai segala persoalan menyangkut pengelolaan BUMDes dan
b.
Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes. |
|||
|
|||
Bagian Kedua
|
|||
Tugas dan Kewajiban Manajer
|
|||
|
|||
Pasal 13
|
|||
|
|||
(1)
Manajer bertugas :
a.
Mengembangkan dan membina BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat;
b.
Menyusun rencana kegiatan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil, merata, transparan dan akuntabel;
c.
Memupuk usaha kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yang ada di desa;
d.
Menggali dan memanfaatkan potensi
(2)
Manajer berkewajiban :
a.
Membuat laporan keuangan bulanan seluruh unit usaha BUMDes;
b.
Membuat program kegiatan dalam bulan berjalan;
c.
Menyampiakan laporan dari seluruh kegiatan usaha BUMDes kepada penasehat setiap 3 (tiga) bulan sekali;
d.
Menyampikan laporan perkembangan usaha BUMDes kepada kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun. |
|||
|
|||
Bagian Ketiga
|
|||
Kepala Unit Kerja
|
|||
|
|||
Pasal 14
|
|||
|
|||
Kepala Unit Usaha bertugas :
a.
Melaksanakan pencatatan dan administrasi usaha BUMDes; dan
b.
Melaksanakan fungsi operasional bidang usaha BUMDes. |
|||
|
|||
BAB VII
|
|||
MANAJEMEN USAHA BUMDes
|
|||
|
|||
Pasal 15
|
|||
|
|||
(1)
Pengelolaan BUMDes paling sedikit harus memenuhi :
a.
Sistem pengawasan yang mapan, dilakukan dengan standar keuangan;
b.
Sistem administrasi/ pembukuan sederhana, tetapi memenuhi kebutuhan;
c.
Dikelola sebagai usaha milik desa yang mempunyai kekayaan terpisah dari kekayaan desa lainnya, sehingga administrasinya harus dipisahkan dengan adminitrasi desa; dan
d.
Struktur manajemen sederhana, tetapi secara fungsional lengkap.
(2)
Dalam melakukan kegiatan usaha BUMDes harus memisahkan kewenangan-kewenangan antara lain :
a.
Kewenangan memutus (yang memberi keputusan)
b.
Kewenangan mencatat (administrasi)
c.
Kewenangan menyimpan; dan
d.
Teknis operasional. |
|||
|
|||
BAB VIII
|
|||
PERMODALAN
|
|||
|
|||
Pasal 16
|
|||
|
|||
(1)
Modal BUMDes berasal dari :
a.
Pemerintah desa;
b.
Tabungan masyarakat;
c.
Bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten;
d.
Pinjaman dan atau;
e.
Kerjasama usaha dengan pihak lain.
(2)
Permodalan dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyertaan modal pada BUMDes dari kekayaan desa yang dipisahkan;
(3)
Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa. |
|||
BAB IX
|
|||
TAHUN BUKU DAN BAGI HASIL
|
|||
|
|||
Pasal 17
|
|||
|
|||
Tahun buku dan tahun anggaran BUMDes adalah menggunakan
sistem kalender yaitu tanggal 1 Jnauari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. |
|||
|
|||
Pasal 18
|
|||
|
|||
(1)
Bagi hasil usaha BUMDes setiap tahun, dipergunakan untuk pemupukan modal, kas desa sebagai pendapatan desa, jasa produksi, dana pendidikan pengelolaan, tunjangan pengeloalaan, dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan;
(2)
Ketentuan mengenai besarnya bgai hasil usaha BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|||
BAB X
|
|||
ASAS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDes
|
|||
|
|||
Pasal 19
|
|||
|
|||
Dalam pengelolaan BUMDes, harus didasarkan pada asas :
a.
Pengelolaan kegiatan BUMDes dilakukan secara transparan;
b.
Pengelolaan Kegiatan dilakukan secara akuntabel;
c.
Warga masyarakat terlibat secara aktif;
d.
Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan;
e.
Pengelolaan kegiatan perlu akseptabel/ diterima/ dapat dipertanggung-jawabkan;
f.
Berorientasi memperoleh keuntungan secara wajar. |
|||
|
|||
Pasal 20
|
|||
|
|||
(1)
Manajer melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa;
(2)
Proses pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan melalui forum musyawarah desa dengan menghadiri elemen pemerintah desa, elemen masyarakat dan elemen kelengkapan organisasi BUMDes setiap akhir tahun anggaran;
b.
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
1.
Laporan kinerja pengelola BUMDes selama 1 tahun ;
2.
Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, dan indikator keberhasilan;
3.
Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha; dan
4.
Rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.
c.
Laporan pertanghgungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta pengembangan usaha kedepan;
d.
Mekanisme laporan pertanggungjawaban disesuaikan dengan AD/ART.
(3)
Kepala Desa menyampikan Laporan Pertanggungajawaban BUMDes kepada BPD melalui forum Musyawarah Desa. |
|||
|
|||
BAB XI
|
|||
ADMINISTRASI KEUANGAN BUMDes
|
|||
|
|||
Pasal 21
|
|||
|
|||
Kelengkapan administrasi keuangan dalam pengelolaan
BUMDes, terdiri atas :
a.
Buku Kas Harian
b.
Buku Jurnal
c.
Buku Besar
d.
Neraca
e.
Laporan Rugi Laba
f.
Laporan Ekuitas, dan
g.
Laporan Arus Kas |
|||
|
|||
Pasal 22
|
|||
|
|||
(1)
Neraca sebagaimana dimaksud pada pasal 21 huruf d merupakan salah satu kelengkapan administrasi keuangan yang harus disiapkan oleh Pelaksana Operasional BUMDes;
(2)
Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan posisi akhir dari berbagai jenis kekayaan, utang, modal, dan laba rugi usaha pada keadaan tanggal atau waktu tertentu. |
|||
|
|||
BAB XII
|
|||
KETENTUAN PENUTUP
|
|||
|
|||
Pasal 23
|
|||
|
|||
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa. |
|||
|
|||
|
|||
|
|||
Pasal 24
|
|||
|
|||
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatan dalam Lembara Desa Purbayasa. |
Ditetapkan di :
Purbayasa
Purbayasa
Pada tanggal : 10 Mei 2013
KEPALA DESA
PURBAYASA
PURBAYASA
T A R N O
Diundangkan
dalam Lembaran Desa Purbayasa
dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor : 06
Tahun 2013
Tahun 2013
Tanggal : 12
Mei
2013
Mei
2013
SEKRETARIS DESA PURBAYASA
S U P R I Y O
LAMPIRAN PERATURAN DESA PURBAYASA
Nomor : 06 Tahun 2013
Tanggal : 10 Mei 2013
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLAAN BUMDes
“NGUDI REJEKI”
DESA PURBAYASA
============================================