Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dapat didownload di
:
:
- Formulir
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Penerima Pembayaran. - Kantor
Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos atau bank Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau penyetoran pajak - Jenis
Pajak yang dapat disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak adalah :
1. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 15, 21,
22, 23,25/29, 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2))
22, 23,25/29, 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2))
2. PPN
3. PPnBM
4. Surat Ketetapan Pajak (STP, SKPKB
dan SKPKBT) atas pajak tersebut diatas.
dan SKPKBT) atas pajak tersebut diatas.
- Formulir
Surat Setoran Pajak (SSP) terdiri dari :
1. Lembar ke-1 : untuk
arsip Wajib Pajak
arsip Wajib Pajak
2. Lembar ke-2 : untuk
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
3. Lembar ke-3 : untuk dilaporkan
oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
4. Lembar ke-4 : untuk
arsip Kantor Penerima Pembayaran
arsip Kantor Penerima Pembayaran
5. Lembar ke-5 : untuk
arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku
arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku
Istilah yang perlu diketahui :
Dasar Hukum :