SK No. 9 Ttg Pembentukan Panitia Pembentukan BPD

Keputusan Desa / Kepala Desa

PEMERINTAH
KABUPATEN
PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
==================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA
PURBAYASA
NOMOR : 144 / 09
TAHUN
2012
T  E 
N  T  A 
N  G

PEMBENTUKAN PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA

(BPD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA

KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2012

KEPALA  DESA 
PURBAYASA
Menimbang
:
a.
bahwa dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, secara
tertib, aman, dan lancar, maka perlu dibentuk Panitia Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa ;
b.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Desa Purbayasa tentang Pembentukan Panitia Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga ;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi
Djawa Tengah.
2.
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerinatah Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 4438) ;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4567) ;
5.
Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 5).
M  E  M 
U  T  U  S  K 
A  N
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Membentuk
Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan
Padamara Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan
Keputusan ini.
KEDUA
:
Panitia
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kesatu mempunyai tugas :
1.
mengundang
wakil dari pendidikan desa di wilayah dusun masing-masing yang terdiri dari
unsur Ketua Rukun Warga, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat
Lainnya serta Perwakilan Perempuan untuk melaksanakan musyawarah dan mufakat
;
2.
menentukan
jumlah calon Anggota BPD, mengatur proses pencalonan dan memusyawarahkan
sampai dengan penetapannya ;
3.
menyiapkan
segala sesuatu peralatan yang diperlukan dan menentukan tempat musyawarah ;
4.
membuat Berita
Acara Hasil Musyawarah Pembentukan BPD dan penetapannya.
KETIGA
:
Dalam
melakasanakan tugasnya, Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta
bertanggungjawab kepada Keapal Desa.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di   : 
Purbayasa
Pada tanggal    :  22 September  2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
Tembusan dikirim kepada Yth :
1.     
Bupati Purbalingga ;
2.     
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.
Purbalingga ;
3.     
Kepala kantor Kesatuan bangsa dan Politik Kab.
Purbalingga ;
4.     
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab.
Purbalingga ;
5.     
Kepala Bagian hukum dan Ham Setda Kab. Purbalingga
6.     
Camat Padamara
LAMPIRAN  : KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
 NOMOR      :
144 / 09 / TAHUN 2012
TANGGAL   : 22
SEPTEMBER 2012
DAFTAR NAMA PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2012
===========================================

NO.
NAMA
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR
PENDIDIKAN
TERAKHIR
UNSUR PEKERJAAN
KEDUDUKAN DALAM
PANITIA
1
2
3
4
5
6
1
SUPRIYO
PURBALINGGA,
11-02-1960
SLTA
K.
PEMERINTAHAN
Ketua
2
EDY
PURWONO
PURBALINGGA,
04-08-1980
DIII
K.
KEUANGAN
Sekretaris
3
BUDHI
HARYANTO
PURBALINGGA,
16-09-1975
SI
KADUS
II
Anggota

KEPALA DESA
PURBAYASA

T A R N O

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *