PEMERINTAH
KABUPATEN PURBALINGGA KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
==================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA
PURBAYASA
NOMOR : 144 / 09
TAHUN 2012
T E
N T A N G
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, secara tertib, aman, dan lancar, maka perlu dibentuk Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Purbayasa tentang Pembentukan Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerinatah Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4844) ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4438) ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567) ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 5). |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
M E M
U T U S K A N |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
PERTAMA
|
:
|
Membentuk
Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Keputusan ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA
|
:
|
Panitia
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas : |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
mengundang
wakil dari pendidikan desa di wilayah dusun masing-masing yang terdiri dari unsur Ketua Rukun Warga, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat Lainnya serta Perwakilan Perempuan untuk melaksanakan musyawarah dan mufakat ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
menentukan
jumlah calon Anggota BPD, mengatur proses pencalonan dan memusyawarahkan sampai dengan penetapannya ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
menyiapkan
segala sesuatu peralatan yang diperlukan dan menentukan tempat musyawarah ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
membuat Berita
Acara Hasil Musyawarah Pembentukan BPD dan penetapannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA
|
:
|
Dalam
melakasanakan tugasnya, Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta bertanggungjawab kepada Keapal Desa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di :
Purbayasa
Pada tanggal : 22 September 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Tembusan dikirim kepada Yth :
1.
Bupati Purbalingga ;
2.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Purbalingga ;
3.
Kepala kantor Kesatuan bangsa dan Politik Kab. Purbalingga ;
4.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Purbalingga ;
5.
Kepala Bagian hukum dan Ham Setda Kab. Purbalingga
6.
Camat Padamara |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR :
144 / 09 / TAHUN 2012
TANGGAL : 22
SEPTEMBER 2012 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR NAMA PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2012
===========================================
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA DESA
PURBAYASA T A R N O |