SK No. 8 Ttg Penetapan Jenis Kegiatan Dan Lokasi Kegiatan Perbaikan Sarana Publik Dalam Skala Kecil Alokasi Dana Desa (ADD)

Keputusan Desa / Kepala Desa

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA 
DESA
PURBAYASA
=======================================
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR
: 0
8 Tahun 2012
TENTANG
PENETAPAN
JENIS KEGIATAN DAN LOKASI KEGIATAN
PERBAIKAN SARANA PUBLIK DALAM SKALA KECIL
ALOKASI
DANA DESA ( ADD )
TAHUN
2012
KEPALA
DESA PURBAYASA
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka kelancaran dan keberhasilan kegiatan Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga
Tahun 2012, maka
dipandang
untuk menetapkan jenis kegiatan dan lokasi kegiatan Perbaikan sarana dan prasarana fisik Desa
Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga tahun
 2012 ;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan
Keputusan Kepala Desa
Purbayasa tentang Penetapan jenis kegiatan dan lokasi kegiatan  Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purbayasa
Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga tahun 2012.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945 ;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-
daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah                 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah
dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
8 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4
844) ;
4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438)
;
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun
1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Tengah
;  
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20
05
Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4578) ;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor
06 Tahun 2011
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah 
(RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011) ;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor
12 Tahun 2012
tentang
Alokasi
Dana Desa (ADD)
( Lembaran
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor
12
Tahun 20
12) ;
11.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2012
tentang Pe
tunjuk
Pelaksanaan
Alokasi Dana
Desa
(ADD) Kabupaten Purbalingga ;
12.
Keputusan Bupati Purbalingga Nomor ………. Tahun 2012
tentang
Penetapan
Besaran
Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Menetapkan jenis kegiatan dan lokasi kegiatan Perbaikan
Sarana Publik dalam Skala Kecil ADD Desa Purbayasa Kecamatan Padamara
Kabupaten Purbalingga tahun 2012, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini.  
KEDUA
:
Penetapan jenis kegiatan dan lokasi sebagaimana
dimaksud Diktum PERTAMA  berdasarkan
hasil Musyawarah Desa I yang dihadiri 40 orang.  
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari
dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja
Desa Tahun 2012. 
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada Tanggal : 12 Juni  2012
Kepala Desa Purbayasa
T
A R N O
Lampiran I
: Keputusan Kepala Desa Purbayasa
Nomor  : 08 Tahun 2012
Tanggal : 12 Juni 2012
PENETAPAN JENIS KEGIATAN DAN
LOKASI KEGIATAN
PERBAIKAN SARANA PUBLIK DALAM
SKALA KECIL ADD
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
TAHUN 2012
==========================================
NO
JENIS KEGIATAN
VOLUME
LOKASI
1
Penyelesaian
Rehab Kantor Desa Purbayasa (gudang) .
135,51 m³
Purbayasa Rt 03 / Rw II
2
Pembuatan
Drainase Jalan Pertanian Selatan Pemukiman.
527 m
Selatan Pemukiman
3
Pembuatan Sumur Resapan.
3,712 m²
Purbayasa Rt 03 / Rw II
Kepala Desa Purbayasa
T A R N O

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *