PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA
PURBAYASA
=======================================
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR
: 08 Tahun 2012
TENTANG
PENETAPAN
JENIS KEGIATAN DAN LOKASI KEGIATAN
PERBAIKAN SARANA PUBLIK DALAM SKALA KECIL
ALOKASI
DANA DESA ( ADD )
TAHUN
2012
KEPALA
DESA PURBAYASA |
|||
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa dalam rangka kelancaran dan keberhasilan kegiatan Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga Tahun 2012, maka dipandang untuk menetapkan jenis kegiatan dan lokasi kegiatan Perbaikan sarana dan prasarana fisik Desa Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga tahun 2012 ; |
|
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan
Keputusan Kepala Desa Purbayasa tentang Penetapan jenis kegiatan dan lokasi kegiatan Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga tahun 2012. |
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945 ; |
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ; |
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ; |
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ; |
|
|
5.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ; |
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun
1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah ; |
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ; |
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011) ; |
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012) ; |
|
|
11.
|
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Purbalingga ; |
|
|
12.
|
Keputusan Bupati Purbalingga Nomor ………. Tahun 2012
tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 ; |
|
|||
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Menetapkan jenis kegiatan dan lokasi kegiatan Perbaikan
Sarana Publik dalam Skala Kecil ADD Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga tahun 2012, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini. |
|
KEDUA
|
:
|
Penetapan jenis kegiatan dan lokasi sebagaimana
dimaksud Diktum PERTAMA berdasarkan hasil Musyawarah Desa I yang dihadiri 40 orang. |
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari
dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2012. |
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada Tanggal : 12 Juni 2012
Kepala Desa Purbayasa
T
A R N O |
|
|
|
|
|
|
Lampiran I
: Keputusan Kepala Desa Purbayasa
Nomor : 08 Tahun 2012
Tanggal : 12 Juni 2012
|
||
|
|
|
|
PENETAPAN JENIS KEGIATAN DAN
LOKASI KEGIATAN
PERBAIKAN SARANA PUBLIK DALAM
SKALA KECIL ADDDESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
TAHUN 2012
==========================================
|
|||
|
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
VOLUME
|
LOKASI
|
1
|
Penyelesaian
Rehab Kantor Desa Purbayasa (gudang) . |
135,51 m³
|
Purbayasa Rt 03 / Rw II
|
2
|
Pembuatan
Drainase Jalan Pertanian Selatan Pemukiman. |
527 m
|
Selatan Pemukiman
|
3
|
Pembuatan Sumur Resapan.
|
3,712 m²
|
Purbayasa Rt 03 / Rw II
|
|
||
|
|
Kepala Desa Purbayasa
T A R N O
|