SK No. 7 Ttg Pembentukan Tim Pelaksana Desa (TPD) Kegiatan ADD

Keputusan Desa / Kepala Desa

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA 
DESA
PURBAYASA

================================

KEPUTUSAN
KEPALA DESA PURBAYASA

NOMOR  : 07 Tahun 2012

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA DESA ( TPD )
KEGIATAN ALOKASI DANA DESA
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
TAHUN 2012

KEPALA
DESA PURBAYASA

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan
pembangunan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012, maka memandang perlu untuk
membentuk Tim Pelaksana Desa
(TPD) Kegiatan Alokasi Dana Desa ;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a. perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa
tentang pembentukan
Tim Pelaksana Desa (TPD)
Kegiatan Alokasi Dana (ADD)
Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun 2012 ;
Mengingat
:
1.
18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun         1945 ;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 2008
tentang
Perubahan
kedua atas
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 200
8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4
844 ) ;
4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 )
;
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan
Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20
05 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578) ;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor
18 Tahun 2010
tentang
Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKPD)
(Lembaran Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor
18 Tahun 2010) ;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah  (RPJMD) Kabupaten
Purbalingga Tahun 2010-2015
(Lembaran Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor
06 Tahun 2011) ;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012);
12.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2012
tentang Pe
tunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Purbalingga;
13.
Keputusan Bupati Purbalingga Nomor ………. Tahun 2012 tentang
Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 ;

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERTAMA
:
MEMBENTUK  TIM PELAKSANA DESA
(TPD) KEGIATAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN
PURBALINGGA TAHUN 2012 DENGAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SEBAGAIMANA TER
CANTUM DALAM LAMPIRAN I, LAMPIRAN II, DAN LAMPIRAN III YANG
MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN
KEPUTUSAN INI.
KEDUA
:
Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana Desa (TPD)
Kegiatan Alokasi Dana Desa
(ADD) sebagaimana tersebut dalam Diktum PERTAMA
Keputusan ini adalah :
1.
Tugas Tim Pengelola ADD :
a.    Melaksanakan sosialisasi tentang Alokasi Dana Desa
(ADD) kepada masyarakat.
b.    Menyelenggarakan Musyawarah
Desa (Musdes) sesuai dengan tahapannya, yang pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan Camat dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BAPERMASDES dan Pejabat
lainnya yang dipandang perlu.
c.    Mendorong peran aktif dan swadaya
masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan.
d.    Mendorong terciptanya keterbukaan dan
kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
e.    Mengajukan permohonan pencairan
dana ADD kepada Kepala BAPERMASDES atas rekomendasi Camat
.
f.     Menyalurkan ADD kepada penerima
dana ADD sesuai peruntukkanya.
g.    Mempertanggungjwabkan pelaksanaan ADD baik dari segi fisik maupun administrasinya termasuk SPJ penggunaan dana
ADD
.
h.    Memantau pelaksanaan kegiatan ADD.
i.      Menyimpan dan memelihara
pertanggungjawaban (SPJ kuitansi warna putih, kuning, dan biru), kegiatan
APBDes yang dibiayai dari ADD sebagai bahan pemeriksaan Aparat Pemeriksa
Fungsional.
j.      Membuat Laporan Pelaksanaan
Kegiatan yang dibiayai dari ADD setiap termin kepada Kepala BAPERMASDES lewat
Camat.
k.    Menyerahkan Laporan Akhir
Kegiatan yang dibiayai dari ADD kepada Bupati lewat Kepala BAPERMASDES paling
lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
l.     
Menyerahkan hasil
pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana/ prasarana perdesaan dan pemberdayaan
masyarakat kepada desa dan dicatat dalam Buku Inventaris Desa sebagai Aset/
Kekayaan Desa.
2.
Panitia
Pelaksana Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil
:
a.    Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
desain / gambar kegiatan
Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil.
b.    Mengajukan pengesahan RAB dan desain / gambar teknis kepada SKPD yang
membidangi (DPU). 
c.    Melaksanakan kegiatan Perbaikan Sarana Publik dalam
Skala Kecil
sesuai dengan RAB dan desain / gambar yang sudah ditetapkan dalam
APBDes .
d.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
kegiatan
Perbaikan
Sarana Publik dalam Skala Kecil baik segi fisik maupun administrasinya
.
e.   
Melaporkan
kemajuan pelaksanaan kegiatan
Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil. secara rutin setiap bulan sekali kepada
Kepala Desa.
3.
Tim Monitoring :
a.    Melaksanakan monitoring pelaksanaan Perbaikan Sarana Publik dalam
Skala Kecil
yang dibiayai
dari Alokasi Dana Desa (ADD) mulai dari proses persiapan, perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan penyerahan hasil pelaksanaan kegiatan.
b.    Melaporkan hasil monitoring secara
tertulis kepada Kepala Desa selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan.
KETIGA
:
Tim Pelaksanan Desa (TPD) Kegiatan Alokasi Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam diktum KEDUA keputusan ini bertanggungjawab kepada Kepala Desa
;
KEEMPAT
:
Segala Biaya yang timbul sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan
ini dibebankan pada Alokasi Dana Desa Tahun 2012
;
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di                     : Purbayasa
Pada
tanggal :
12 Juni 2012
Kepala Desa Purbayasa
T A R N O
Lampiran I    : Keputusan Kepala
Desa Purbayasa
Nomor          : 
0
7 Tahun 2012
Tanggal         :  12 Juni  2012
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA ADD 
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
TAHUN 2012
=============================================
NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN
1
T A R N O
Purbayasa Rt 01 / Rw II
PENANGGUNGJAWAB
2
SUPRIYO
Purbayasa Rt 02 / Rw IV
KETUA
3
ARIF MARYANTO
Purbayasa Rt 02 / Rw
I
I
SEKRETARIS
4
EDY PURWONO, A.Md
Purbayasa Rt 03 / Rw II
BENDAHARA
5
LATIF SUGANDI
Purbayasa Rt 03 / Rw
I
V
ANGGOTA
6
KARYANTO, S.Pd
Purbayasa Rt 01 / Rw
I
V
ANGGOTA
Kepala Desa Purbayasa
T A R N O
Lampiran II   : Keputusan Kepala Desa Purbayasa
Nomor   
      :  07 Tahun 2012
Tanggal         :  12 Juni  2012
SUSUNAN KEANGGOTAAN
PANITIA PELAKSANA
PERBAIKAN SARANA PUBLIK
DALAM SKALA KECIL
DESA
PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
TAHUN 2012
============================================
NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN
1
WARYONO
Purbayasa Rt 03 / Rw
I
I
KETUA
2
TOTO SURYOTO
Purbayasa Rt 01 / Rw
I
I
SEKSI FISIK
3
M. MASRUKHIN
Purbayasa Rt 03 / Rw
I
V
PEMB. UMUM
Kepala Desa Purbayasa
T A R N O

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *