Desa Boleh Membeli Sepeda Motor Inventaris

BERITA
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Surat Edaran Bupati Purbalingga nomor 412-2/2747 tertanggal 9 Juni 2012 tentang petunjuk teknis penggunaan ADD, setiap desa diberikan kewenangan untuk membeli sepeda motor. Pengadaan sepeda motor baru oleh desa dimaksudkan untuk meningkatkan mobilitas pemerintah desa.
Kepala Desa Onje Kecamatan Mrebet Purbalingga Bangun Irianto mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya peraturan Pengadaan sepeda motor oleh pemerintah desa dengan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2012
Sementara Kasubid Pengembangan Potensi dan Pengkayaan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) Dedy Kurniawan membenarkan, alokasi anggaran untuk pengadaan sepeda motor desa maksimal seharga Rp. 15 juta yang diambil dari pos Biaya operasional pemerintah desa (BOPD) dalam Alokasi Dana Desa (ADD)..
Bila karena kondisi wilayah desa mengharuskan sepeda motor yang memiliki cc besar, kekurangan biaya diambil dari APBDes. Dan desa diberi kebebasan untuk menjalin kerjasama dengan dealer, namun pembelian harus cash, tidak boleh kredit.
Dijelaskan Dedy Kurniawan,  pengadaan sepeda motor untuk mobilitas desa ini bertujuan agar desa memiliki kemandirian, mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan merubah paradigma dari membangun desa menjadi Desa Membangun. Dalam paradigma ini, untuk jenis sepeda motor diserahkan sepenuhnya dari hasil rapat musyawarah desa.
Dalam tahun anggaran 2012 ini, pemkab Purbalingga mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 17% dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten, atau senilai Rp. 28 miliar 535 juta 678 ribu.
Sumber :

1 thought on “Desa Boleh Membeli Sepeda Motor Inventaris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *