Bantuan operasional yang diterima secara rutin oleh para personil Perlindungan Masyarakat (Linmas) atau yang dikenal dengan Hansip, sejatinya bukanlah gaji. Penentuan besaran bantuan operasional sangat tergantung dari hasil musyawarah di desa dengan didasari Perbup No 53 Tahun 2011 tentang Pentunjuk Pelaksanaan ADD dan AAK. Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suprapto, mengatakan, hansip tidak digaji rutin bulanan. Kalau para personil hansip secara rutin menerima setiap bulan adalah honor operasional yang disesuaikan dengan kemampuan dan prioritas keuangan desa. Karenanya tiap desa sangat mungkin berbeda-beda. Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan dan Kekayaan Desa Bapermasdes Kabupaten Purbalingga Dedhy Kurniawan KI SSTP MSi mengatakan penentuan besaran nominal yang diterima para personil Linmas sangat tergantung dari hasil musyawarah desa. Musyawarah di desa bersifat partisipatif, selalu melibatkan komponen masyarakat terkait. Hasil musyawarah desa, kata Dedhy, selain harus melibatkan sebesar-besarnya partisipasi masyarakat, juga tidak boleh melenceng dari Perbup No 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) Kabupaten Purbalingga. Dalam Perbup ini, Linmas manjadi satu dari beberapa kelembagaan lain yang menerima Bantuan Operasional Kelembagaan Pemerintahan Desa (BOKPD) ADD. BOKPD sendiri dialokasikan dari 40% pagu Bantuan Operasional ADD. Sedangkan 20% dari BOKPD dibagi-bagi untuk semua lembaga masyarakat yang ada di desa, baik itu PKK, TPQ, dan lain-lain termasuk diantaranya Linmas..
Sumber :