Perdes No. 8 Th. 2012 Ttg Pungutan dan Pologoro

Peraturan Desa

PERATURAN
DESA PURBAYASA
KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA
NOMOR : 08 TAHUN 2012
TENTANG
 
PUNGUTAN  DESA PURBAYASA
TAHUN
ANGGARAN 201
2
  

 
TAHUN
ANGGARAN 201
2
————————————
PERATURAN
DESA PURBAYASA
KECAMATAN
PADAMARA KABUP
ATEN PURBALINGGA
NOMOR
: 0
8 TAHUN 2012
T E
N T A N G
PUNGUTAN  DESA PURBAYASA
TAHUN
ANGGARAN 201
2
DENGAN
RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA PURBAYASA
Menimbang
:
1.
bahwa guna mendukung jalannya pemerintahan,pelaksanaan pembangunan
dan pembinaan kemasyarakatan di desa diperlukan dana yang cukup memadai,
2.
bahwa sumber
pendapatan desa terdiri dari tanah kas desa belum mencukupi untuk membiayai
kegiatan dimaksud, sehingga perlu menggali sumber pendapatan lain salah
satunya yaitu dengan Pungutan Desa,
3.
bahwa untuk
maksud huruf a dan b tersebut perlu dimusyawarahkan dengan BPD yang
dituangkan dalam Peraturan Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomo
          4437 ) ;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006  tentang Badan Permusyawaratan Desa;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Sumber-sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 6 ) ;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D
Nomor 7 );
6.
PeraturanDaerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa  ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 8
).
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA
DESA PURBAYASA
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DESA
PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG PUNGUTAN DESA
TAHUN ANGGARAN 201
2
Pasal  1
Menetapkan
jenis dan besarnya pungutan desa tahun anggaran 201
2 sebagaimana daftar
terlampir.
Pasal 
2
(1)     
Memberi kuasa sepenuhnya
kepada Kepala Desa Purbayasa untuk melaksanakan Peraturan Desa ini
(2)     
Hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Desa  ini akan diatur
lebih lanjut  dengan Keputusan Kepala
Desa.
Pasal  3
(1)     Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
(2)     Peraturan Desa ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila   dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan
Ditetapkan
di  : 
Purbayasa
Pada
tanggal   : 
23
April 2012.
KEPALA
DESA PURBAYASA
T A
R N O
Diundangkan
dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor :
08 Tahun 2012
Tanggal : 24 April 2012
SEKRETARIS DESA PURBAYASA
S U P R I Y O

————————————————————–
 
PUNGUTAN DESA :
PURBAYASA
KECAMATAN :
PADAMARA
KABUPATEN :
PURBALINGGA
TAHUN ANGGARAN :
201
2
NO
JENIS PUNGUTAN
KETERANGAN
(BESARNYA PUNGUTAN)
1
2
3
4
5
6
7
8
Pemindahan hak
atas tanah (jual beli)
Pologoro (Pembeli
berasal dari desa setempat)
Pemindahan Hak atas tanah (jual beli) Pologoro (Pemneli berasal dari luar
desa)
Warisan / HIBAH
Untuk administrasi perubahan SPPT.           (balik nama)
Legalisasi
surat-surat keterangan:
(KTP, Akta
kelahiran,
SKCK dll)
N, T, C, R :
a.   
Nikah
b.   
Talak,Cerai,Rujuk
Pemancal:
Ketua RT
Ketua RW
Kades
Ijin Keramaian
:
a. Pakai Pengeras
Suara
b. Nanggap /
lainnya
Potongan hewan
besar untuk khajatan dan lainnya
1 %  dari harga pembelian
2 %  dari harga pembelian
1 %  dari harga tanah
Untuk No 1 – 3, 50 % masuk Kas desa , 50 % untuk kesejahteraan Perangkat
desa
Rp. 25.000,-
Minimal Rp 3.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 40.000,-
Rp. 10.000,-
Rp .15.000,-
Rp. 10.000,-
Purbayasa, 23 April 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *