SK No. 6 Ttg Pengesahan Program Kerja PKK

Keputusan Desa / Kepala Desa

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA
PURBAYASA
============================

KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR : 06 TAHUN 2012
T  E 
N  T  A 
N  G
PENGESAHAN  PROGRAM 
KERJA
PEMBERDAYAAN  DAN 
KESEJAHTERAAN  KELUARGA
 
DESA  PURBAYASA 
TAHUN  2012
KEPALA  DESA 
PURBAYASA
Membaca                  :  Surat Keputusan Tim penggerak PKK Desa Purbayasa Nomor : Skr / 04 /
PKK. Ds / IV / 2012 tanggal 2
7 April 2012 perihal mohon bantuan Pengesahan Program Kerja Tim
Penggerak PKK Tahun 2012.
Menimbang              : a.    Bahwa dalam rangka mewujudkan peran, fungsi Tujuan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluaraga di desa purbayasa, maka Tim Penggerak PKK Desa
Purbayasa dalam Rapat Kerjanya yang diselenggarakan pada tanggal 2
7 April 2012 telah
menyusun Program Kerja Tim Penggerak PKK Desa Purbayasa Tahun 2012.
b.     
Bahwa sehubungan dengan hal
tersebut huruf a, maka Program Kerja tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tahun 2012 perlu ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Mengingat                :  1.   Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa tengah.
2.     
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1950 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pengembang Keluarga.
3.     
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
4.     
Keputusan Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah Nomor : 53 Tentang Gerakan PKK dan Pedoman Umum PKK Tahun
2001.
5.     
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.

M  E  M 
U  T  U  S  K 
A  N

Menetapkan             :
PERTAMA              :  Program Kerja
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 
( PKK ) Desa Purbayasa Tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
KEDUA                      Program
kerja Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud Dalam dictum
pertama Keputusan ini adalah merupakan Pedoman bagi Perangkat Daerah terkait,
Tim Penggerak PKK dan Lembaga kemasyarakatan lainnya dalam melaksanakan
kegiatan yang berkaitan dengan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
KETIGA                  :  Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan Kepada Dana APBD Desa Purbayasa Tahun 2012.
KEEMPAT              : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :  Purbayasa
Pada tanggal :  28 April 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
TEMBUSAN  : disampaikan kepada
:
Yth      1. Ketua TP PKK
Kecamatan Padamara
            2. Ketua TP PKK
Desa Purbayasa
            3. Pertinggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *