PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
DESA
PURBAYASA
PURBAYASA
============================
KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR : 06 TAHUN 2012
T E
N T A
N G
N T A
N G
PENGESAHAN PROGRAM
KERJA
KERJA
PEMBERDAYAAN DAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA
KESEJAHTERAAN KELUARGA
DESA PURBAYASA
TAHUN 2012
KEPALA DESA
PURBAYASA
PURBAYASA
Membaca : Surat Keputusan Tim penggerak PKK Desa Purbayasa Nomor : Skr / 04 /
PKK. Ds / IV / 2012 tanggal 27 April 2012 perihal mohon bantuan Pengesahan Program Kerja Tim
Penggerak PKK Tahun 2012.
PKK. Ds / IV / 2012 tanggal 27 April 2012 perihal mohon bantuan Pengesahan Program Kerja Tim
Penggerak PKK Tahun 2012.
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan peran, fungsi Tujuan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluaraga di desa purbayasa, maka Tim Penggerak PKK Desa
Purbayasa dalam Rapat Kerjanya yang diselenggarakan pada tanggal 27 April 2012 telah
menyusun Program Kerja Tim Penggerak PKK Desa Purbayasa Tahun 2012.
dan Kesejahteraan Keluaraga di desa purbayasa, maka Tim Penggerak PKK Desa
Purbayasa dalam Rapat Kerjanya yang diselenggarakan pada tanggal 27 April 2012 telah
menyusun Program Kerja Tim Penggerak PKK Desa Purbayasa Tahun 2012.
b.
Bahwa sehubungan dengan hal
tersebut huruf a, maka Program Kerja tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tahun 2012 perlu ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Bahwa sehubungan dengan hal
tersebut huruf a, maka Program Kerja tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tahun 2012 perlu ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa tengah.
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa tengah.
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1950 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pengembang Keluarga.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1950 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pengembang Keluarga.
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah Nomor : 53 Tentang Gerakan PKK dan Pedoman Umum PKK Tahun
2001.
Keputusan Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah Nomor : 53 Tentang Gerakan PKK dan Pedoman Umum PKK Tahun
2001.
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
M E M
U T U S K
A N
Menetapkan :
PERTAMA : Program Kerja
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
( PKK ) Desa Purbayasa Tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
( PKK ) Desa Purbayasa Tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
KEDUA Program
kerja Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud Dalam dictum
pertama Keputusan ini adalah merupakan Pedoman bagi Perangkat Daerah terkait,
Tim Penggerak PKK dan Lembaga kemasyarakatan lainnya dalam melaksanakan
kegiatan yang berkaitan dengan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
kerja Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud Dalam dictum
pertama Keputusan ini adalah merupakan Pedoman bagi Perangkat Daerah terkait,
Tim Penggerak PKK dan Lembaga kemasyarakatan lainnya dalam melaksanakan
kegiatan yang berkaitan dengan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
KETIGA : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan Kepada Dana APBD Desa Purbayasa Tahun 2012.
dibebankan Kepada Dana APBD Desa Purbayasa Tahun 2012.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal : 28 April 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
TEMBUSAN : disampaikan kepada
:
:
Yth 1. Ketua TP PKK
Kecamatan Padamara
Kecamatan Padamara
2. Ketua TP PKK
Desa Purbayasa
Desa Purbayasa
3. Pertinggal