SK No. 5 Th. 2012 Ttg Pengangkatan TP PKK Desa

Keputusan Desa / Kepala Desa

PEMERINTAH
KABUPATEN
PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA

===============================

                                      
KEPUTUSAN KEPALA DESA
PURBAYASA
NOMOR :  05 TAHUN 2012

E  N  T 
A  N  G
 PENGANGKATAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK 
PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(PKK) DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
PERIODE 2012 – 2017
KEPALA  DESA 
PURBAYASA
Membaca
:
Surat Keputusan Kepala Desa Purbayasa Nomor : 411.4 /
08 / XII / 1998              Tentang
Pengangkatan Keanggotaan Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK
) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Periode 2003 – 2008.
Menimbang
:
a.
Bahwa dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Kepala
Desa Purbayasa nomor :            ;
b.
Bahwa dengan maksud tersebut diatas perlu mencabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kepala Desa Purbayasa Nomor :                    411.4 / 08 / XII / 1998 dan
mengangkat Keanggotaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
( PKK ) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun 2003 – 2008 tentang Keputusan
Kepala Desa Purbayasa
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 Tentang
Perkembangan Kependudukan dan
Pengembang Keluarga ;
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan
Daerah ;
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor : 53 Tahun 2000 Tentang Gerakan PKK dan Pedoman Umum PKK Tahun
20
04 ;
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kepala Desa Purbayasa Nomor : 411.4 / 08 /
XII / 1998 ;
KEDUA
:
Mengangkat Keanggotaan Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga     ( PKK ) Desa Purbayasa
Periode : 2012 – 2017 dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
lampiran Keputusan ini :
KETIGA
:
Tim Penggerak PKK diktum kedua mempunyai Tugas :
1.   
Mewujudkan Kelurga
Sejahtera dengan menggerakkan dan membina Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK
sesuai dengan Kebijakan yang telah digariskan oleh Badan Penyantun Kepala
Desa Purbayasa ;
2.   
Mengkoordinasikan
Pelaksanaan Tekhnis Gerakan Masyarakat khusunya Peningkatan Gerakan PKK dalam
Pembangunan ;
3.   
Mempertanggungjawabkan
segala Pelaksanaan Tugasnya Kepada Kepala Desa Purbayasa.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : 
Purbayasa
Pada tanggal   :  25 April
2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
SALINAN : Keputusan
ini
disampaikan
Kepada
:
Yth      1. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Padamara
            2. Para Anggota Tim Penggerak PKK Desa Purbayasa
            3. Arsip
……………………………………………………………….
Lampiran Keputusan Pengangkatan Keanggotaan
TP PKK Desa Purbayasa
Nomor   : 05 Tahun
2012
Tanggal : 25 April
2012          
————————————————————

PENGANGKATAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGAPERIODE 2012 – 2017

NO
NAMA
JABATAN
KET
1
Ny. Wartimah
Ketua
2
Ny. Sri
Hendaryatiningsih
Wakil Ketua
3
Ny. Sukasihani
sekretaris
4
Ny. Trianingsih
Wakil Sekretaris
5
Ny. Rochyati
Bendahara
6
Ny. Tuti Haryanti
Wakil Bendahara
7
Ny. Tuti Haryanti
Ketua Pokja I
8
Ny. Lusiana Dewi
Intania
Sekretaris Pokja I
9
Ny. Eni Nurwati
Bendahara Pokja I
10
Ny. Hermiyati
Anggota Pokja I
11
Ny. Siti Aminah
Anggota Pokja I
12
Ny. Kuslastri
Ketua Pokja II
13
Ny. Nur Siti
Ikhtiaji
Sekretaris Pokja II
14
Ny. Kuswuri
Bendahara Pokja II
15
Ny. Tri Mulyani
Anggota Pokja II
16
Ny. Murti
Anggota Pokja II
17
Ny. Susiati
Ketua Pokja III
18
Ny. Nuryati
Sekretaris Pokja
III
19
Ny. Rusmiyati
Bendahara Pokja III
20
Ny. Endang
Anggota Pokja III
21
Ny. Endang
Anggota Pokja III
22
Ny. Rosila Haeni
Ketua Pokja IV
23
Ny. Muji Lestari
Sekretaris Pokja IV
24
Ny. Eli Suyatmi
Bendahara Pokja IV
25
Ny. Surkiyah
Anggota Pokja IV
26
Ny. Sarti
Anggota Pokja IV
Ditetapkan di  : 
Purbayasa
Pada tanggal   :  25 April
2012 
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *