PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
=======================================
=======================================
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA
NOMOR 04
TAHUN 2012
PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KEPALA DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA
NOMOR 04
TAHUN 2012
T E N T A N G
PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( L P M )
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
KEPALA DESA PURBAYASA
Menimbang
|
:
|
|
a.
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Desa Purbayasa., dipandang perlu mengangkat Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Purbayasa;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89-97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Desa;
c.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. |
||
|
||
Mengingat
|
:
|
|
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; |
||
Memperhatikan
|
:
|
Musyawarah Desa Purbayasa Tanggal 26
Februari 2012. |
|
||
M E M U T U S K A N :
|
||
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Mengangkat Ketua
beserta anggota Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara. |
KEDUA
|
:
|
Yang bersangkutan
dalam diktum PERTAMA mempunyai Tugas membantu Pemerintahan Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. |
KETIGA
|
:
|
Yang bersangkutan
dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini, tidak diberikan gaji dari Negara, selain penghasilan tetap dari desa dan lain-lain penghasilan yang sah sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan : |
|
|
1.
Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Purbayasa;
2.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : di Purbayasa
Pada
tangga : 23 April 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1.
Bupati
Purbalingga
Bupati
Purbalingga
2.
BAPERMASDES Kabupaten Purbalingga.
BAPERMASDES Kabupaten Purbalingga.
3.
Camat
Padamara
Camat
Padamara
4.
Yang
bersangkutan.
Yang
bersangkutan.
5.
Arsip
Arsip
—————————————————-
SUSUNAN
PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
( L P M D )
DESA PURBAYASA KECAMATAN PURBALINGGA
PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
( L P M D )
DESA PURBAYASA KECAMATAN PURBALINGGA
No |
Nama
|
Jabatan
|
Alamat
|
Ket
|
|
1
|
WARYONO
|
Ketua Umum
|
Purbayasa,
RT 03/02 |
|
|
2
|
BAMBANG SUTRISNO
|
Ketua I
|
Purbayasa,
RT 03/04 |
|
|
3
|
KASMID. MS.
|
Sekretaris
|
Purbayasa,
RT 01/04 |
|
|
4
|
AGUS MULYANTO
|
Bendahara
|
Purbayasa,
RT 03/04 |
|
|
5
|
EKO TRIYATNO
|
Seksi Penerangan
dan Koperasi |
Purbayasa,
RT 03/03 |
|
|
6
|
SANTO
|
Seksi Pemuda dan
Olah Raga |
Purbayasa,
RT 02/04 |
|
|
7
|
ROSI LAHAENI
|
Seksi Kesehatan
|
Purbayasa,
RT 03/02 |
|
|
8
|
ARI PURWANTO
|
Seksi Agama
|
Purbayasa,
RT 03/02 |
|
|
9
|
SURATNO
|
Seksi Keamanan
|
Purbayasa,
RT 03/02 |
|
|
10
|
SISWO SETIAWAN
|
Seksi Kebersihan dan
Lingkungan Hidup |
Purbayasa,
RT 02/01 |
|
|
11
|
M. MASRUCHIN
|
Seksi Kesra
|
Purbayasa,
RT 03/04 |
|
|
12
|
KARYANTO
|
Seksi
Pembangunan |
Purbayasa,
RT 01/04 |
|
|
13
|
SLAMET
|
Seksi
Pendidikan |
Purbayasa,
RT 01/03 |
|
|
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O