PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
Jalan Raya Purbayasa No. Desa Purbayasa Kec. Padamara Kab Purbalingga 53372
=======================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR 03 TAHUN 2012
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA PURBAYASA
TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PURBAYASA
Menimbang :
- bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); - bahwa RKP Desa diselenggarakan melalui forum Musyawarah
Perencanaan Pembanguan Desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM
Desa, dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa; - bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.
Mengingat :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa; - Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan; - Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat; - Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan; - Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa; - Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan
Desa/Kelurahan; - Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga kepada Pemerintahan Desa; - Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor.18
Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa; - Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor…..Tahun…..2010 tentang Format Penyusunan RPJM Desa
dan RKP Desa serta Bentuk Laporan RPJM Desa dan RKP Desa; - Peraturan Desa Purbayasa Nomor : 07. Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des)
MEMUTUSKAN :
Pertama : Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam
menyusun RKP Desa dan melaporkan kepada Bupati Purbalingga melalui Camat Padamara
menyusun RKP Desa dan melaporkan kepada Bupati Purbalingga melalui Camat Padamara
Kedua : RKP Desa disusun berdasarkan RPJM Desa 5 (lima) tahunan melalui
forum Musrenbang Desa.
forum Musrenbang Desa.
Ketiga : Berita acara RKP Desa
ditandatangani oleh Pemerintah Desa dan
LPM/LKMD atau dengan sebutan lain sebagai Koordinator Penyusunan RKP Desa.
ditandatangani oleh Pemerintah Desa dan
LPM/LKMD atau dengan sebutan lain sebagai Koordinator Penyusunan RKP Desa.
Keempat : RKP Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di Desa
untuk diusulkan ke RKP Daerah.
untuk diusulkan ke RKP Daerah.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal detetapkan.
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal : 19 April 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
—————————————————————————-
BERITA ACARA MUSRENBANG DESA
PURBAYASA
DALAM PENYUSUNAN RKP DESA
PURBAYASA
DALAM PENYUSUNAN RKP DESA
Dalam rangka pelaksanaan Musrenbang Desa
tahun di Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, pada
hari ini :
tahun di Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, pada
hari ini :
Hari dan Tanggal : Minggu / 26 Februari 2012
Jam : 20.00 – 22.00
Tempat : Bali Desa Purbayasa
telah
diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok,
dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa sebagaimana
tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok,
dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa sebagaimana
tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
Materi
atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur
pimpinan rapat dan narasumber adalah :
atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur
pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A. Materi atau Topik
–
Membahas pembangunan dan perbaikan saluran pengairan
Membahas pembangunan dan perbaikan saluran pengairan
–
Membahas pembangunan gedung Kantor Desa Purbayasa
Membahas pembangunan gedung Kantor Desa Purbayasa
–
Membahas Perbaikan Jalan pertanian
Membahas Perbaikan Jalan pertanian
B. Unsur Pimpinan Rapat dan
Narasumber
Narasumber
–
Pemimpin Rapat : Waryono………………………… dari Kepala Desa Purbayasa
Pemimpin Rapat : Waryono………………………… dari Kepala Desa Purbayasa
–
Sekretaris/Notulen : Supriyo………………………….. dari Sekretaris Desa
Sekretaris/Notulen : Supriyo………………………….. dari Sekretaris Desa
–
Narasumber : 1. Raditya Widayaka AP … dari Camat Padamara
Narasumber : 1. Raditya Widayaka AP … dari Camat Padamara
2. DRS Djaryanto…………… dari Kasi Pemth Kec Padamara
3. Teguh………………………… dari Staf Kec Padamara
Setelah
dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya
seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan
menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :
dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya
seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan
menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :
–
Pembangunan Gedung Kantor Desa Purbayasa
Pembangunan Gedung Kantor Desa Purbayasa
–
Pembangunan Pondasi Wangan Titir
Pembangunan Pondasi Wangan Titir
–
Perbaikan Pondasi Wangan Titir
Perbaikan Pondasi Wangan Titir
–
Pembangunan Pondasi Jalan Pertanian
Pembangunan Pondasi Jalan Pertanian
Keputusan diambil secara musyawarah
mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan
dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purbayasa, 26 Februari 2012
|
|
|
Pimpinan Musrenbang
( WARYONO )
|
Mengetahui,
Kepala Desa
( T A R N O )
|
Notulen/Sekretaris
( SUPRIYO )
|
Mengetahui dan
Menyetujui,
Menyetujui,
Wakil dan Peserta Musrenbang Desa
No.
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
|
1
|
Wasiman, S.Ag
|
Purbayasa, Rt 03/04
|
1.
|
|
2
|
Waryono
|
Purbayasa, Rt 03/02
|
2.
|
|
3
|
Toto Suryoto
|
Purbayasa, Rt 01/02
|
3.
|
|
4
|
Edy Purwono
|
Purbayasa, Rt 03/02
|
4.
|
|
5
|
Latif Sugandi
|
Purbayasa, Rt 03/04
|
5.
|
|
Mengetahui,
Kepala Desa Purbayasa
( T A R N O )