SK No. 3 Th 2012 Ttg Rencana Kerja Pembangunan Desa Purbayasa

Keputusan Desa / Kepala Desa

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
Jalan Raya Purbayasa No.    Desa Purbayasa Kec. Padamara Kab Purbalingga 53372
=======================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA

NOMOR 03 TAHUN 2012

TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA PURBAYASA
TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PURBAYASA
Menimbang        :  
  1. bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen Rencana Kerja
    Pembangunan Desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan
    Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);
  2. bahwa RKP Desa diselenggarakan melalui forum Musyawarah
    Perencanaan Pembanguan Desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM
    Desa, dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
  3. bahwa berdasarkan
    pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
    Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.
Mengingat          :  
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
    Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
    Desa;
  2. Peraturan
    Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga
    Kemasyarakatan;
  3. Peraturan
    Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
  4. Peraturan
    Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan
    Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
  5. Peraturan
    Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  6. Peraturan
    Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan
    Desa/Kelurahan;
  7. Peraturan
    Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan
    Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga kepada Pemerintahan Desa;
  8. Peraturan
    Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor.
    18
    Tahun 2010 tentang Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa;
  9. Peraturan
    Bupati Purbalingga Nomor…..Tahun…..2010 tentang Format Penyusunan RPJM Desa
    dan RKP Desa serta Bentuk Laporan RPJM Desa dan RKP Desa;
  10. Peraturan Desa Purbayasa Nomor : 07. Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des)
 MEMUTUSKAN :
Pertama                  :    Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam
menyusun RKP Desa dan melaporkan kepada Bupati Purbalingga  melalui Camat
Padamara
Kedua                     :    RKP Desa disusun berdasarkan RPJM Desa 5 (lima) tahunan melalui
forum Musrenbang
Desa.
Ketiga                     :    Berita   acara RKP Desa
ditandatangani oleh Pemerintah Desa  dan
LPM/LKMD atau dengan sebutan lain sebagai Koordinator Penyusunan RKP Desa.
Keempat                 :    RKP Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di Desa
untuk diusulkan ke RKP Daerah.
Kelima                    :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal detetapkan.
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal   : 19 April 2012
KEPALA DESA PURBAYASA 

T A R N O 

—————————————————————————-
BERITA ACARA MUSRENBANG DESA
PURBAYASA
DALAM PENYUSUNAN RKP DESA
Dalam rangka pelaksanaan Musrenbang Desa
tahun di Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga Provinsi Jawa Tengah,  pada
hari ini :
Hari dan Tanggal     : Minggu / 26 Februari 2012
Jam                            : 20.00 – 22.00
Tempat                      : Bali Desa Purbayasa
telah
diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok,
dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa sebagaimana
tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
Materi
atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur
pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A.    Materi atau Topik
       
Membahas pembangunan dan perbaikan saluran pengairan
       
Membahas pembangunan gedung Kantor Desa Purbayasa
       
Membahas Perbaikan Jalan pertanian
B.    Unsur Pimpinan Rapat dan
Narasumber
       
Pemimpin Rapat       : Waryono………………………… dari Kepala Desa Purbayasa
       
Sekretaris/Notulen   : Supriyo………………………….. dari Sekretaris Desa
       
Narasumber              : 1. Raditya Widayaka AP dari Camat Padamara
2. DRS Djaryanto…………… dari Kasi Pemth Kec Padamara
3. Teguh………………………… dari Staf Kec Padamara
Setelah
dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya
seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan
menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa
yaitu :
       
Pembangunan Gedung Kantor Desa Purbayasa
       
Pembangunan Pondasi Wangan Titir
       
Perbaikan Pondasi Wangan Titir
       
Pembangunan Pondasi Jalan Pertanian
Keputusan diambil secara musyawarah
mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan
dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purbayasa,   26 Februari 2012
Pimpinan Musrenbang
( WARYONO )
Mengetahui,
Kepala Desa
(  T A R N O  )
Notulen/Sekretaris
( SUPRIYO )
Mengetahui dan
Menyetujui,
Wakil dan Peserta Musrenbang Desa
No.
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
Wasiman, S.Ag
Purbayasa, Rt 03/04
1.
2
Waryono
Purbayasa, Rt 03/02
2.
3
Toto Suryoto
Purbayasa, Rt 01/02
3.
4
Edy Purwono
Purbayasa, Rt 03/02
4.
5
Latif Sugandi
Purbayasa, Rt 03/04
5.
Mengetahui,
Kepala Desa Purbayasa
(  T A R N O   )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *