Perdes No 6 Th 2012 ttg Penyusunan Program Kerja Tahunan

Peraturan Desa

PERATURAN DESA PURBAYASA
NOMOR : 06 TAHUN 2012

TENTANG

PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
TAHUNAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2012
DESA : PURBAYASA
KECAMATAN : PADAMARA
KABUPATEN : PURBALINGGA




TAHUN ANGGARAN 2012




——————————————————————-



PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUAPTEN PURBALINGGA
NOMOR   :  06 TAHUN 2012
T E N T A N G
PENYUSUNAN PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT 
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA
Menimbang :
  1. bahwa pelaksanaan kegiatan dibidang
    Pemerintahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan di Desa Purbayasa dapat
    berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat,maka perlu disusun rencana kerja
    yang sistimatis dan terprogram sesuai dengan urut-urutan prioritas pembangunan
    yang realisasinya tertuang dalam Program Kerja Tahunan Desa Purbayasa Tahun
    Anggaran 201
    2
  2. bahwa Program Kerja
    Tahunan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
    Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran
    Negara Nomo 4437 ) ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
    tentang Desa;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
    Nomor 5 Tahun 2006  tentang Badan
    Permusyawaratan Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
    Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah
    Tahun 2000 Seri D Nomor 6 ) ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
    Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Lembaran
    Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 7 );
  6. PeraturanDaerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000
    tentang Peraturan Desa  ( Lembaran Daerah
    Tahun 2000 Seri D Nomor 8 ).

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA
DESA PURBAYASA
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN
PURBALINGGA TENTANG PENYUSUNAN PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 20
12
Pasal  1
Menyusun Program Kerja Tahunan Desa Purbayasa Tahun
Anggaran 201
2 sebagaimana tersebut pada lampiran
Peraturan Desa ini.
Pasal  2
Sistimatika Program Kerja Tahunan Desa Purbayasa
Tahun Anggaran 201
2 adalah sebagai berikut
:
1. BAB I          :
PENDAHULUAN
2. BAB II         :
RENCANA KEGIATAN RUTIN TAHUN 201
2
3. BAB III        :
RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN 201
2
4. BAB IV        :
SUMBER PENDAPATAN TAHUN 201
2
5. BAB V         :
PENUTUP
Pasal  3
Program Kerja Tahunan Desa Purbayasa ini merupakan  pedoman pelaksanaan bagi Kepala Desa Purbayasa dalam rangka menjalankan tugas
sehari-hari dibidang Pemerintahan,Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan
selama satu tahun anggaran yaitu tahun anggaran 201
2.
Pasal  4
Peraturan Desa Purbayasa Kecamatan Padamara ini
mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan
, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan,
maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada
tanggal   :
10 Maret 2012
KEPALA
DESA PURBAYASA
T A R N O


Diundangkan
dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor        : 06 Tahun 2012
Tanggal      : 12 Maret 2012
SEKRETARIS DESA
PURBAYASA
             SUPRIYO

 

 

——————————————————–
LAMPIRAN  : PERATURAN DESA PURBAYASA
KEC. PADAMARA  
KAB.PURBALINGGA
NOMOR : 06 TAHUN 2012.
TENTANG :
PENYUSUNAN PROGRAM TAHUNAN  DESA  
PURBAYASA
TAHUN ANGGARAN 2012.
BAB I.
PENDAHULUAN
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa usaha memperkuat dan
membangun Pemerintah Desa  Purbayasa
terus dilanjutkan dan lebih dikembangkan sehingga lebih mantap dalam melayani
dan mengayomi masyarakat, menggerakan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam
Pembangunan serta menyelenggarakan fungsi Pemerintahan Desa secara efisien dan
efektif.
Untuk memenuhi harapan dimaksud, aparatur pemerintah di
desa dituntut untuk semakin mampu melayani, mengayomi dan menumbuhkan prakarsa
dan partisipasi masyarakat yang tumbuh berkembang di desa.
Kewajiban dan wewenang Kepala Desa dalam menjalankan
Pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, sebagai
penyelenggara dan penanggung
jawab utama dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan.
Tanggungjawab tersebut menyangkut urusan Pemerintahan
Desa, urusan Pemerintahan Umum, termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban
serta menumbuhkan dan mengembangkan jiwa semangat gotong-royong masyarakat
sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa  Purbayasa selama satu tahun anggaran 2012 ini berkat dukungan
masyarakat dan peran serta masyarakat, aparatur pemerintah desa,
lembaga-lembaga yang ada di desa telah banyak kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan sesuai dengan rencana / program yang telah ditetapkan meliputi
bidang pemerintahan desa, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketertiban
masyarakat desa.
Namun demikian dalam penyelengaraan pemerintahan desa
selama satu tahun anggaran 20
12 masih banyak kekurangan dan perlu sekali adanya penyempurnaan
ditahun berikutnya
:
1.   
Pokok-pokok yang telah
terselenggara/terselesaikan dalam tahun anggaran 2011 :
Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Rutin / Pengeluaran
Pembangunan tahun anggaran 2011 khususnya yang berasal dari pendapatan asli
desa dan bantuan-bantuan dari Pemerintah sampai dengan bulan Desember 2011
sudah dapat selesai 100 %, oleh karena itu tidak mempengaruhi terhadap
kelancaran kegiatan belanja rutin  dan
pembangunan tahun ini.
      
Realisasi Pembangunan antara
lain telah diselesaikan :
1.    pembangunan Plafon Pendopo Aula Balai Desa.
2.    Perbaikan Dam Mantras Sungai Pulus.
3.    Pembangunan Pondasi Sungai Titir.
4.    Pelaksanaan Pembangunan Program PSPR-Gakin.
5.    Kegiatan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa.
2.    Keadaan Umum Pemerintah Desa Purbayasa
a.   
Luas wilayah              : 94,998 ha
Tanah sawah               :        63 ha
Tanah Pekarangan      :        29 ha
Lain-lain                     :   2,998 ha
b.   
Jumlah penduduk       :  
2.086   orang
Laki-laki                     :   1.052   orang
Perempuan                  :   1,034   orang
Jumlah  KK                :      560   KK
Jumlah Dusun             : 
         2  Dusun
Jumlah RW.                :           4  RW.
Jumlah RT.                 :         12  RT.
c.   
Batas-batan wilayah Desa Purbayasa :
 Sebelah Utara            :
Desa Karang Gambas
 Sebelah Timur            : Desa Prigi
 Sebelah Selatan         : Desa Padamara
 Sebelah Barat            : Desa Kalitinggar
3.   
Tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai dalam penyusunan Program Kerja Tahunan Desa Purbayasa :
a.   
Tujuan   :
Untuk digunakan sebagai arah dan pedoman bagi setiap
aparat desa, lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dalam menjalankan
tugas,menggali,memupuk mengembangkan kemampuan 
jiwa serta semangat gotong royong masyarakat di desa dalam membangun
desanya secara terarah,terpadu dan berkesinambungan agar semakin mendekat kepada
terwujudnya masyarakat adil makmur materiil dan sepiritual berdasarkan UUD 1945
atau sesuai dengan cita-cita Pembangunan Nasional.
b.   
Sasaran  :
Tercapainya daya guna dan hasil guna secara optimal
terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun tugas-tugas pemerintahan umum
lainnya bagi setiap aparat pemerintah desa, tercapainya kondisi masyarakat yang
tertib, aman , tentram dan dinamis, sehingga memungkinkan pelaksanaan
pembangunan berjalan lancer dan berkesinambungan.
BAB II. RENCANA KEGIATAN RUTIN
TAHUN ANGGARAN 201
2
1.   
Tujuan dan sasaran yang ingin
di capai dari setiap kegiatan yang rencanakan dalam satu tahun anggaran
a.   
Rencana kegiatan
      
Membiayai kebutuhan alat tulis
kantor  ( ATK )
      
Membiayai kebutuhan pembangunan
desa
      
Membiayai kebutuhan perjalanan
dinas
      
Membiayai kebutuhan lain-lain
b.   
Tujuan kegiatan yang
direncanakan
      
Untuk kelancaran tugas-tugas
administrasi kantor desa dan pelayanan kepada        Masyarakat Desa Purbayasa
.
      
Agar bangunan milik desa selalu
terpelihara sesuai dengan fungsinya dan 
 Kegunaanya untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah.
       Untuk kelancaran tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
      
Terlaksananya tugas-tugas
perbantuan yang menjadi kewajiban Kepala Desa 
serta tanggung jawab lainnya yang telah manjadi rumah tangga desa
.
c.   
Sasaran kegiatan yang
direncanakan
      
Tercukupi kebutuhan-kebutuhan
alat tulis kantor untuk menunjangan
kelancaran/ketertiban administrasi.
       Perbaikan,penataan,peningkatan kebersihan,keindahan lingkungan Balai
Desa,
Kantor Desa,jalan desa dan bangunan-bangunan milik desa lainnya.
      
Kegiatan-kegiatan keluar Kepala
desa dan perangkat Desa yang meliputi :
1.    Laporan-laporan dan konsultasi ke atasan.
2.    Konperensi dinas,undangan/pangilan dinas.
3.    Penataran,kursus dan pelatihan-pelatihan lainnya.
4.   
Intensifikasi punggutan PBB dan
PMI serta penerimaan-penerimaan yang sah lainnya yang telah
diserahkan kepada desa yang tidak bertentangan dengan Peraturan
perundanng-undangan yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun
anggaran secara rutin  :
a.   
Membina dan meningkatkan tertib
administrasi pemerintah desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b.   
Melakukan pemeliharaan bangunan
milik desa  dan barang iventaris desa.
c.   
Mengikuti rapat-rapat dinas dan
pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh tingkat desa atau atasan.
d.  
Melakukan kegiatan laporan,
konsultasi kepada pejabat tingkat atas ( Kecamatan atau Kabupaten ).
e.   
Meningkatkab pelunasan PBB, PMI
dan penerimaan-penerimaan yang lain yang sah menurut perundagan yang berlaku
dan mengelola secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk mencukupi kebutuhan
rumah tangga desa.
f.    
Mengikuti kegiatan Upacara hari
besar Nasional ditingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten.
g.   
Menghadiri pertemuan-pertemuan
rutin masyarakat yang diadakan ditingkat RT / RW dalam wilayah desa P
urbayasa.
h.   
Melaksanakan kegiatan terhadap
generasi muda dan wanita melalui organisasi Pemuda dan PKK.
i.     
Melaksanakan kegiatan dan
meningkatkan keamanan, ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
j.     
Melaksanakan tugas/kegiatan
lain yang menjadi tugas dan kewajiban Kepala Desa.
k.   
Menjual atau menyalurkan raskin
kepada keluarga miskin.
Rencana biaya yang diperlukan untuk kegiatan rutin dalam
satu tahun anggaran 201
2 adalah  :
       Jumlahnya sebesar : Rp. 60.524.316,-
(Enam puluh
juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah)                                                            
      
Didapat dari        :       Hasil lelangan tanah kas desa
                                      –
   Hasil lelangan tanah eks bengkok Sekdes
                                      –
   Bantuan Pemerintah  ADD
                                      –   Bantuan Pemerintah Pusat ( PNPM-MP )
                                      –   Bantuan Pemerintah ( PSPR GAKIN )
                                         Pendapatan-pendapatan lain yang sah
BAB III. RENCANA KEGIATAN
PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 201
2
1. Tujuan dan sasaran yang akan
dicapai setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
a.   
Rencana Kegiatan  :
      
Membanguan sarana prasaran
pemerintahan yaitu  :
 a.    Membagun gedung / gudang
Kantor desa
 b.    Membangun Pondasi Jalan Pertanian.
      
Membagun Prasarana sosial yaitu
:
 a.    Membantu pembangunan tembok
keliling gedung TK & PAUD.
 b.    Membantu warga kena
musibah
      
Membangun Prasarana Perhubungan
yaitu :
 a.    Perbaikan/ Pengaspalan
Jaln lingkar Desa Purbayasa
 b.    Perbaikan Pondasi Jalan Utama Desa Purbayasa.
2. 
Tujuan kegiatan yang direncanakan
      
Untuk
meningkatkan kualitas sarana & prasarana pemerintahan desa.
      
Untuk
meningkatkan kualitas sarana & prasarana pendidikan anak di usia dini.
       Untuk meningkatkan kualitas sarana & prasarana
transportasi masyarakat desa.
3.   
Sasaran kegiatan yang akan
dilaksanakan :
       Guna menunjang kualitas kinerja aparatur
pemerintahan desa.
      
Guna
memfasilitasi anak dini agar dapat mengenal pendidikan di usia dini..
4. Kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksnakan dalam tahun anggaran 201
2 dibidang Pembangunan yaitu :
       Membangun gedung /gudang /
Kantor Desa Purbayasa.
       Membantu pembangunan/ Tembok keliling gedung TK
& PAUD.
       Pembangunan dan Perbaikan Pondasi sungai Titir.
5. 
Rencana biaya yang
diperlukan  untuk kegiatan Pembangunan
dalam satu anggaran 201
2 adalah  :
   Jumlah sebesar : Rp. 251.734.000,- ( Dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah )                                                  
  
Didapat dari   :    –  Hasil lelangan tanah kas desa
                                    –  Hasil lelangan tanah eks bengkok Sekdes
                                    –  Bantuan Pemerintah  ADD
                                    –  Bantuan Pemerintah Pusat ( PNPM-MP )
                                    –  Bantuan Pemerintah ( PSPR GAKIN )
                                    –  Pendapatan-pendapatan lain yang sah
BAB IV. SUMBER
PENDAPATAN TAHUN ANGGARAN 201
2
a. Rencana besarnya
pendapatan/penerimaan untuk melaksanakan kegiatan rutin dan pembagunan dalam
tahun anggaran 201
2 adalah sbb :
a.   
Sisa kas anggaran tahun
anggaran 201
2
adalah sebesar 
   : Rp             65.416,-
b.   
Hasil lelangan tanah desa
sebesar
                                       : Rp.     24.058.900,-        
c.   
Swadaya dan
partisipasi Masyarakat                                  :  Rp        3.000.000,-
d.  
Pologora                                                                              :  Rp        2.000.000,-
e.   
Dana PTAPD                                                                       : Rp
      44.400.000,-
f.    
Bantuan dari
Pemerintah Provinsi                                      :  Rp        5.000.000,-
g.   
Bantuan dariPemerintah
ADD                                           :  Rp      97.234.000,-
h.   
Bantuan dari
Pemerintah ( PSPR GAKIN )                       :  Rp        7.500.000,-
i.     
Bantuan dari
pihak ketiga                                                   :
Rp        7.000.000,-
j.     
Bantuan
Pemerintah Pusat ( PNPM-MP )                          :  Rp 122.000.000,-
     Jumlah pendapatan/penerimaan 
sebesar                        
     : Rp.   312.258.316,-
(Tiga ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh
delapan ribu tiga ratus enam belas rupiah)
b. Rencana biaya pengeluaran rutin
dan pengeluaran pembangunan tahun anggaran 201
2 adalah sebagai berikut :     
a.   
Rencana pengeluaran rutin
sebesar                         :
    Rp.  60.524.316,-
b.    Rencana pengeluaran pembangunan 
sebesar
          :    Rp 251.734.000,-
Jumlah
pengeluaran rutin dan pembangunan
         :    Rp. 312.258.316,-
(Tiga ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh
delapan ribu tiga ratus enam belas rupiah).
BAB V. P E N U T U P
Setelah kegiatan Pemerintahan Desa Purbayasa berjalan selama
satu tahun anggaran  mulai tanggal 1
Januari  s/d 31 Desember 20
12 ini terasa adanya
peningkatan diberbagai bidang khususnya bidang pembangunan, bila dibandingkan dengan
tahun-tahun yang lalu dengan hasil cukup menggebirakan.
Harapan kami dengan tersusunnya program kerja tahunan
desa untuk tahun anggarn 201
2 ini kiranya akan dapat memberikan arah dorongan serta semangat bagi
setiap usaha dan gerak pembangunan di desa untuk menuju masyarakat adil dan
makmur materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kepala Desa dalam melaksnakan tugasnya serta kegiatan
sehari-hari berpedoman kepada Program Kerja Tahunan Desa dan memberikan laporan
pelaksanaannya kepada Bupati Purbalingga melalui Camat  Padamara setiap akhir tahun sekali / akhir
tahun anggaran.
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak diundangkan dan
bila diklemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya.
KEPALA DESA
PURBAYASA
T A R N O

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *