Perdes No. 7 Th. 2012 Ttg RPJMDes Th. 2011-2015

Peraturan Desa

PERATURAN DESA PURBAYASA

NOMOR 07 TAHUN 2012

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PURBAYASA TAHUN 2011-2015
 
DESA : PURBAYASA
KECAMATAN : PADAMARA
KABUPATEN : PURBALINGGA
 ————————————————————————-
 PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
Jalan Raya Purbayasa No.    Desa Purbayasa Kec. Padamara Kab Purbalingga 53372
==========================================================

PERATURAN DESA PURBAYASA

NOMOR 07 TAHUN 2012

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PURBAYASA TAHUN 2011-2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA,
Menimbang        : 
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten
    Purbalingga Nomor.
    18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa, dan Pasal 10
    Peraturan Bupati Purbalingga Nomor….Tahun 2010 tentang Pembentukan dan
    Mekanisme Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, perlu ditetapkan Peraturan Desa
    tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
    Purbayasa Tahun 2011-2015;
ngingat          :
Mengingat :
  1. Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
    Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang
    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
    Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-Undang
    Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan
    Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4588);
  6. Peraturan
    Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
    Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
  7. Peraturan
    Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
    Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  8. Peraturan
    Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
    Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  9. Peraturan
    Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
    Pembangunan Desa;
  10. Peraturan
    Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan
    Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga kepada Pemerintahan Desa;
  11. Peraturan
    Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan
    Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
  12. Peraturan
    Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor
    18
    Tahun 2010 tentang Pedoman Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa;
  13. Peraturan
    Bupati Purbalingga Nomor…..Tahun…..2010 tentang Pembentukan dan Mekanisme
    Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;

Dengan Persetujuan Bersama
 BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
PURBAYASA
Dan
KEPALA DESA PURBAYASA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan       : RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA
PURBAYASA  TAHUN 2011-2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah  ini yang dimaksud
dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
    Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Purbalingga.
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat
    sebagai perangkat daerah Kabupaten Purbalingga.
  5. Desa adalah Desa Purbayasa.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelengaraan
    urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
    mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
    adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
    Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
    perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  8. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya
    disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
    penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
    desa.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
    selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
    desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
    ditetapkan dengan peraturan desa.
  10. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah
    Kabupaten Purbalingga.
  11. Peraturan Desa adalah peraturan
    perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
  12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
    yang selanjutnya disingkat (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5
    (lima) tahun.
  13. Rencana Kerja Pembangunan Desa, yang
    selanjutnya disingkat (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang
    program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  14. Daftar Urusan Rencana Kegiatan Pembangunan
    Desa, yang selanjutnya disingkat (DURKPDesa) adalah daftar yang merupakan
    usulan kegiatan pembangunan desa yang menggunakan dana yang sudah jelas
    sumbernya baik dari APBN, APBD (provinsi, kabupaten), APB Desa, swadaya dan
    kerja sama dengan pihak ketiga.
  15. Pembangunan partisipatif adalah suatu
    sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat,
    dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar
    budaya.
  16. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh
    mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya
    alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta
    perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
  17. Musyawarah
    Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat (Musrenbang Desa)
    adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para
    pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan
    desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati
    rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan.
BAB II
 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PURBAYASA
Pasal 2
Dengan Peraturan Desa ini ditetapkan
Rencana Pembagunan Jangka Menengah Des
a Purbayasa Tahun 2011-2015,
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
  1. Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah Desa
    Purbayasa Tahun 2011-2015 disusun dengan maksud
    untuk menjabarkan visi dan misi Kepala Desa
    Purbayasa terpilih hasil
    Pemilihan Kepala Desa pada tanggal
    20
    November 2011 dan telah
    dilantik pada tanggal
    21 Desember
    2011.
  2. Tujuan
    Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
    Purbayasa Tahun 2011-2015 adalah :
  1. mewujudkan
    perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
    keadaan setempat;
  2. menciptakan
    rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakaat terhadap program pembangunan
    di desa;
  3. memelihara
    dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
  4. menumbuhkan
    dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
Pasal 4
RPJM Desa yang telah ditetapkan menjadi
Peraturan Desa ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa.
Pasal 5
  1. RPJM
    Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, didasarkan pada data dan informasi
    yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Data
    dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Penyelenggaraan
    Pemerintahan Desa;
  2. Organisasi
    dan tata laksana Pemerintahan Desa;
  3. Keuangan
    desa;
  4. Informasi
    lain terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberdayaan
    masyarakat.
Pasal 6
RPJM Desa adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Desa ini  merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB IV
PENUTUP
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa
ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa
Purbayasa
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal   : 16 April  2012
KEPALA DESA PURBAYASA,
 
T A R N O
 
Diundangkan
 di : Purbayasa
Pada tanggal : 18 April 2012
SUPRIYO

—————————————————————————

Lampiran
Peraturan Desa
Purbayasa
Nomor     : 07 Tahun 2012
Tanggal    : 16 April  2012

DAFTAR
ISI
BAB    I.   
PENDAHULUAN
A.   
Latar Belakang
B.    
Maksud dan Tujuan
C.    
Landasan Hukum
D.   
Hubungan RPJM Desa dengan
dokumen perencanaan lainnya
E.    
Sistematika Penulisan
BAB    II   ORGANISASI TATA KERJA
PEMERINTAH DESA
A.   
Struktur Organisasi
B.    
Kedudukan
C.    
Tugas
D.   
Fungsi
BAB    III  GAMBARAN UMUM KONDISI
DESA
A.   
Kondisi Geografis Desa
B.    
Pembangunan Pertanian
C.    
Tingkat Industrialisasi
D.   
Perkembangan Usaha Non
Pertanian
E.    
Pendidikan dan Kesehatan
F.     
Tingkat Rawan Bencana
G.   
Aspek Kelembagaan dan Modal
Sosial
H.   
Aspek Sosial Budaya
BAB    IV  VISI DAN MISI
A.   
Visi
B.    
Misi
BAB    V   PROGRAM
DAN KEGIATAN
BAB   VI  PENUTUP
Lampiran-Lampiran
 ———————————————————————-

BAB 
I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan
struktural yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Meningkatnya
tuntutan kualitas pelayanan publik terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan
masyarakat di satu pihak, dan 
terbatasnya kemampuan finansial dan potensi sumber daya manusia yang dimiliki
desa di lain pihak, merupakan faktor yang mendorong perlunya penyelenggaraan
pembangunan secara sistematis, terarah, komprehensif, dan berkelanjutan. Dengan
demikian, tujuan dan sasaran yang ditetapkan melalui sumber daya yang tersedia dapatlah
tercapai secara efektif dan efisien.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk
periode 5 (lima)
tahunan,  sebagai salah satu dokumen
perencanaan yang memuat arah pembangunan yang ingin dicapai selama kurun waktu
masa bhakti kepala desa terpilih sesuai dengan visi dan misi yang akan
dilaksanakannya.
 B.     Maksud dan Tujuan
RPJM Desa
Purbayasa tahun 2011-2015 memuat tujuan umum
pembangunan yang yang hendak dicapai (visi) yang dijabarkan melalui misi dalam
bentuk Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Misi
adalah rumusan pernyataan umum tentang sesuatu
mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sehingga visi dapat terwujud secara
efektif dan efisien.
Tujuan penyusunan RPJM Desa Purbayasa tahun 2011-2015 sebagai berikut :
1.      Mendorong terwujudnya visi dan
terlaksananya misi Kepala Desa
Purbayasa
terpilih periode 2011-2015.
2.      Mewujudkan perencanaan
pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
3.     
Menciptakan
rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakaat terhadap program pembangunan di
desa;
4.     
Memelihara
dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
5.     
Menumbuhkan
dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
 C.    Landasan Hukum
  1. Peraturan
    Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang
    Perencanaan Pembangunan Desa;
  2. Peraturan
    Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan
    Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga kepada Pemerintahan Desa
    (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 22);
  3. Peraturan
    Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan
    Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
4.     
Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor
18
Tahun 2010 tentang Pedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga.
 D.    Hubungan RPJM Desa dengan
dokumen perencanaan lainnya
RPJM Desa Purbayasa Tahun 2011-2015 dissusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan pada
tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten maupun dokumen perencanaan tingkat
desa yang sudah ada. Subtansi RPJM Desa
Purbayasa ini
menyelelaraskan dengan agenda dan prioritas pembangunan yang tertuang dalam
RPJM Daerah, kebijakan dan program yang ada pada dokumen perencanaan
pembangunan Kabupaten Purbalingga.
Untuk operasionalisasi lebih
lanjut, RPJM Desa
Purbayasa ini akan dijabarkan dalam perencanaan
tahunan desa berupa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). RKP Desa ini
memuat rancangan kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana
kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun
yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKP Desa memuat indikasi
program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan desa
pada tahun yang akan datang.
 E.     Sistematika Penulisan
BAB    I.    PENDAHULUAN
BAB    II   ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BAB    III  GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
BAB    IV  VISI DAN MISI
BAB    V   PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB    VI  PENUTUP
Lampiran-lampiran

————————————————————————
BAB  II
ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH
DESA
 A.    Struktur Organisasi
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,
struktur organisasi Pemerintah Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara
terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Yang dimaksud Perangkat
Desa meliputi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Sedangkan, Perangkat
Desa Lainnya meliputi Sekretariat Desa yang terdiri dari Urusan-Urusan, Pelaksana
Teknis Lapangan dan Dusun.
Sesuai
dengan
Peraturan Desa Purbayasa Nomor 06 Tahun
2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa
Purbayasa, Susunan Organisasi Pemerintah Desa  Purbayasa terdiri dari 
Kepala Desa, Sekretaris Desa,

5 Kepala Urusan, dan 2 Kepala Dusun.
B.    
Kedudukan
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur
pelaksana pemerintah desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangan, tugas, dan
fungsinya mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat.
C.   
Tugas
Pemerintah Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan rumah tangganya, urusan yang belum dilaksanakan oleh
daerah dan pemerintah, urusan yang kewenangan pemrintahan desa, dan tugas
pembantuan.
D.   
Fungsi
Pemerintah Desa
mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan
rumah tangga desa, melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan
yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan
partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat, melakukan pembinaan dalam
rangka ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang
dilimpahkan kepada pemerintah desa.

BAB  III
GAMBARAN UMUM KONDISI
DESA
A.   
Kondisi Geografis Desa
Desa Purbayasa termasuk dalam wilayah Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
bagian
Barat yang memiliki batas-batas
administratif sebagai berikut :
Sebelah Utara                          :     Desa Karanggambas
Sebelah Timur                         :     Desa
Prigi
Sebelah Selatan                       :     Desa Padamara
Sebelah Barat                          :     Desa
Kalitinggar
Jarak dari Desa Purbayasa ke beberapa kota/desa sekitarnya sebagai berikut :
Desa Padamara                       :    1 km
Kecamatan Padamara             :    1 km
Kabupaten Purbalingga           :    7 km
Desa Purbayasa Kecamatan Padamara  memiliki luas wilayah 94,998 Ha atau sekitar 1,22 persen dari luas wilayah Kabupaten
Purbalingga, yang secara administratif terbagi dalam
2 Dusun, 4 RW, dan 12 RT. Dilihat dari pemanfaatan lahan, sebagaian besar berupa lahan sawah
yaitu seluas
63 Ha ( 66,3 % ),
untuk pemukiman seluas
29 Ha ( 30,5 % ),  Lain-lain
2,998 Ha ( 3,2 % ) yang terdiri dari Tanah Makam, lahan usaha perikanan dan lain-lain.
B.    
Infrastruktur
Sesuai dengan
kewenangan desa bahwa hasil capain kinerja Pemerintah Desa Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara dalam
upaya peningkatan pembangunan infrastruktur adalah sebagai berikut :
1.      Pembangunan Fisik
Kondisi pembangunan di bidang
transportasi jalan di Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara  saat ini
cukup baik. Jalan desa tersebut telah diaspal pada tahun
2002 yang  pemanfaatannya sangat
dirasakan oleh masyarakat desa setempat. Jarak dan waktu tempuh dari desa ke kecamatan
apabila menggunakan kendaraan adalah
10 menit 1 km ke Kabupaten ½ jam
7 km. Di bidang komunikasi, khusunya dalam hal ketersediaan
jaringan telpon saat ini  terdapat
15 KK yang menjadi pelanggan jasa telekomunikasi. Sejalan dengan
perkembangan zaman, masyarakat juga menggunakan sarana komukasi berupa
handphone
600 Orang. Di bidang irigasi, yaitu
ketersediaan sarana irigasi
½ teknis
40 H, dan non teknis 13 Ha. Di bidang listrik, hingga kini tercatat 621 KK yang
menggunakan listrik.
2.      Pembangunan Ekonomi
Sumber penghasilan utama penduduk Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara adalah Pertanian, dan yang lainnya terdiri dari PNS, Karyawan CV, Buruh Harian
Lepas, Dagang dan lain-lain. Keberadaan sentra industri Pengolahan
Kayu, Produksi Mi Soun.
Keberadaan pasar tradisional dan warung
makan dan warung sembako. Keberadaan pertokoan di
lingkungan Wisdata Purbasari Pancuran Mas. Keberadaan lembaga keuangan yang bernaung pada PNPM Mandiri Perdesaan.
3.      Pembangunan Kesehatan
Ketersediaan fasilitas kesehatan
publik
yaitu PKD. Jarak ke fasilitas kesehatan 300 m . Jumlah paramedis 5 Orang dan dukun bayi 2 Orang. Sistem disposal (mandi, cuci, kakus/MCK) 235 Rumah Sanitasi
(kesehatan lingkungan)
472 KK. Sumber air utama yaitu Sumur.
4.      Pembangunan Pendidikan
Ketersediaan fasilitas pendidikan dasar 2 Buah SD
Negeri ( Rasio guru 14 Orang dan 214 murid sekolah dasar). 1 Buah TK Pertiwi (Rasio
guru 2 Orang dan 25 murid), 1 Buah PAUD Al-Husna ( Rasio guru 2 Orang dan 30
murid).
C.    Pembangunan Pertanian
Desa Purbayasa Kecamatan Padamara memiliki luas lahan sawah beririgasi setewngah
tehnis, luas lahan sawah non-irigasi. .tidak ada .luas lahan sawah menganggur .tidak
ada.luas lahan pertanian non-sawah .tidak ada, ladang yang diusahakan  tidak ada , ladang yang tidak diusahakan. tidak
ada.
D.    Tingkat
Industrialisasi
Sentra
industri besar
pengolahan kayu albasia. dan lingkungan industri kecil perumahan.     
 
E.     Perkembangan
Usaha Non Pertanian
Sektor
pariwisata  1 buah, 6 buah warung  makan, 1 buah bengkel motor, 1 buah bengkel sepeda.
F.     Pendidikan
dan Kesehatan
Tingkat
melek huruf 86. dan. Pendidikan rata-rata KRT, SD., SLTP dan. Pendidikan
rata-rata yang diselesaikan SLTP. Morbiditas /tingkat harapan hidup.semua dan . Tingkat kematian
ibu dan anak tidak ada
Tingkat Rawan Bencana
Jenis
dan frekuensi bencana: banjir, longsor, kekeringan, gempa tidak ada
G.    Aspek Kelembagaan dan
Modal Sosial
Organisasi
sosial kemasyarakatan Karang Taruna, Lembaga Swadaya Masyarakat, BKM dan ketersediaan
perangkat desa dan BKD lengkap dan Stabilitas politik & keamanan  terkendali, kegotongroyongan sedang.
Aspek Sosial Budaya
Keragaman
 etnis non politik dan Fasilitas rekreasi
: alam, budaya, .tidak ada. Situs bangunan bersejarah tidak ada dan Fasilitas
perlindungan sosial aman.

IV. VISI DAN MISI
A.   
Visi
Visi adalah suatu
kondisi ideal yang ingin diwujudkan dan memungkinkan untuk dicapai. Visi Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara merupakan
kondisi ideal yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan
maupun kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya.
Berdasarkan
permasalahan, tantangan, dan keterbatasan yang masih dihadapi, Kepala Desa
terpilih telah menetapkan visi Desa
Purbayasa
Kecamatan Padamara tahun 2011-2015 sebagai
pedoman bagi RKP Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara dalam kurun waktu lima tahun ke depan, yaitu “ PURBAYASA YANG MANDIRI MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA
DAN BERAKHLAK MULIA.”
Kemandirian desa
adalah kemampuan nyata pemerintah dan masyarakat Desa
Purbayasa dalam mengatur dan mengurus kepentingan desa
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Pengertian
yang mandiri berarti tidak selalu
bergantung pada pihak lain, meskipun tidak berarti lepas tidak ada hubungan
sama sekali dengan lingkungan setempat. Diharapkan, dengan keuletan dan kerja
keras melalui tekad kemandirian tersebut, berbagai upaya dalam meningkatkan
pembangunan di segala bidang, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa segera
tercapai melalu strategi, kreasi, dan inovasi yang diciptakan dan dikembangkan
sendiri.
Maksud dari sejahtera adalah bahwa akhir dari
pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Masyarakat yang sejahtera bukan hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan yang bersifat
fisiologis dan material, melainkan juga mencakup terpenuhinya kebutuhan yang
bersifat batiniah seperti ketentraman, rasa aman, kebersamaan dan cinta kasih,
harga diri, dan kebutuhan untuk beraktualisasi diri.
B.    
Misi
Dalam rangka
mewujudkan visi tersebut, ditetapkanlah 6 (enam) misi pembangunan Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015 sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan
    pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, dan demokratis dengan
    mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Meningkatkan
    kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan bertakwa kehadirat Allah SWT
    serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang
    berkelanjutan.
  3. Meningkatkan
    pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong secara sungguh-sungguh
    sentra perekonomian rakyat terutama pertanian, kerajinan, industri,
    perdagangan dan jasa, lembaga keuangan, dan pariwasata yang didukung
    dengan infrastruktur yang memadai.
  4. Mengembangkan
    pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan dengan
    mengimplementasikan paradigma masyarakat membangun.
  5. Memantapkan
    dan mendorong berkembangnya kehidupan beragama guna mewujudkan rasa aman
    dan ketentraman masyarakat.
  6. Memperbaiki
    kelemahan dan kekurangan yang terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang
    lalu.

 

V. STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan
yang akan dilaksanakan oleh Pemrintah Desa selama kurun waktu 5 tahun ke depan.
Oleh karena itu, subtansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi
kewengan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada
pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015 meliputi 3 agenda pokok, yaitu :
(1) Mewujudkan pemerintahan desa yang baik; (2) Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat; dan (3) Meningkatkan kemandirian masyarakat. Tiga agenda tersebut
akan terealisir melalui strategi pembangunan desa. Strategi adalah cara untuk
mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analitis, realistis,
rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program. Kebijakan
merupakan arah yang diambil oleh pemerintahan desa dalam menentukan bentuk
konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Menurut targetnya,
kebijakan terdiri atas :
1.       
Kebijakan
internal, yaitu kebijakan desa dalam mengelola pelaksanaan program-program
pembangunan; dan
2.       
Kebijakan
eksternal, yaitu kebijakan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.
A.   
Agenda Mewujudkan pemerintahan desa
yang baik
Untuk mewujudkan
pemerintahan desa yang baik, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015, perlu dilaksanakannya
impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan menyelenggarakan
pemerintahan yang efisien, efektif, bersih dan demokratis dengan mengutamakan
pelayanan kepada masyarakat.
Permasalahan
Permasalahan yang
dihadapi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah :
  1. Penyelenggaraan
    administrasi pemerintahan desa masih belum optimal;
  2. Kualitas
    SDM aparatur pemerintah desa masih perlu ditingkatkan sesuai dengan
    tuntutan dinamika, perubahan dan kebutuhan;
  3. Perlu
    adanya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa untuk
    menjawab tuntuan reformasi;
  4. Ketersediaan
    sarana dan prasarana dalam sistem pelayanan umum masih relatif kurang.
Sasaran
Berdasarkan
permasalahan sebagaimana tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin
dicapai adalah :
  1. Terlaksananya
    pengelolaan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan prinsip-prinsip
    tata pemerintahan yang baik;
  2. Terwujudnya
    peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. Terwujudnya
    peningkatan kualitas SDM aparatur desa sesuai tuntutan dinamika perubahan
    dan kebutuhan;
  4. Terwujudnya
    kualitas pelayanan masyarakat.
Kebijakan
Dalam rangka mencapai
sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, sebagaimana tersebut di atas, akan
ditempuh kebijakan sebagai beriktu:
  1. Meningkatkan
    pembinaan administrasi pemerintahan desa;
  2. Meningkatkan
    profefsionalisme aparatur pemerintahan 
    desa;
  3. Meningkatkan
    ketersediaan dan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayanan umum;
  4. Melaksanakan
    fasilitasi penataan pemerintahan desa sesuai peraturan perudang-undangan
    yang berlaku.              

B.    
Agenda Meningkatkan Kualitas
Kehidupan Masyarakat
Untuk meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015, perlu dilaksanakannya
impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan
kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan
yang berkelanjutan.
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam rangka
meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Allah SWT adalah sebagai berikut :
  1. Pemahaman
    agama masih belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan nyata;
  2. Pemahaman,
    penghayatan dan pengamalan ajaran agama di kalangan peserta didik belum
    menunjukkan hasil yang memuaskan;
  3. Lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum
    mampu memerankan fungsi sebagai agen perubahan sosial yang dinamis.
Sasaran
Dengan prioritas pembangunan ini, diharapkan
akan dapat dicapai sasaran berkembangnya kehidupan beragama serta toleransi
inter dan antar umat beragama.
Kebijakan
Kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka
mencapai sasaran tersebut adalah mengembangkan kesadaran beragama serta
toleransi inter dan antar umat beragama.       
C.   
Agenda Meningkatkan Kemandirian
Masyarakat
Untuk mewujudkan peningkatan kemandirian
masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut,
dengan tujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pembangunan
pemberdayaan masyarakat.
Permasalahan
 Permasalahan
mendasar dalam upaya peningkatan kemandirian masyarakat adalah terbatasnya
kemampuan akses sebagian besar masyarakat terhadap sumber daya sosial dan
ekonomi, berkurangnya prakarsa, peranserta, dan lemahnya peran lembaga
kemasyarakatan dalam pembangunan.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu
lima tahun ke depan adalah meningkatnya kemampuan akses masyarakat kurang
mampu, perempuan dan anak-anak terhadap sumber daya sosial dan ekonomi, serta
meningkatnya peranserta dan prakarsa masyarakat dalam pembangunan.
Kebijakan
Kebijakan yang akan ditempuh dalam rangka
mencapai sasaran tersebut, adalah
mengembangkan upaya pemberdayaan masyarakat.

VI. PROGRAM DAN
KEGIATAN
Berdasarkan strategi pembangunan yang
telah diuraikan tersebut, yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Desa
terpilih, dan setelah menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai
unsur yang meliputi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga
swadaya masyarakat, dan komponen masyarakaat lainnya, maka telah ditetapkan program-program
pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 201
1 sampai dengan
tahun 201
5 Program-program pembangunan yang telah
ditetapkan pada hakekatnya merupakan garis-garis besar kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk dapat mencapai sasaran jangka pendek atau melalui RKP-Desa
tahunan, sehingga secara kumulatif selama lima tahun ke depan akan terwujudlah
visi desa.
Sesuai dengan kedudukan RPJM Desa
sebagai panduan dan rujukan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama kurun
waktu lima tahun ke depan, maka program-program pembangunan yang telah
ditetapkan harus menjadi rujukan dalam penyusanan RKP Desa tahunan.
Visi dan Misi Kepala Desa Purbayasa Kecamatan Padamara adalah
: “
PURBAYASA YANG MANDIRI MENUJU MASYARAKAT YANG
SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA.” Adapun program-program pembangunan yang
merupakan visi dan misi tersebut, dikelompokkan dalam agenda pokok pembangunan,
yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat, dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
A.   
Agenda Mewujudkan Pemerintahan yang
baik
Prioritas pembangunan
yang akan dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya misi ini adalah reformasi
penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun program-program pembangunan yang akan
dilaksanakan adalah :
  1. Penataan
    dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan
    desa;
  2. Peningkatan
    kualitas administrasi pemerintahan desa;
  3. Pengawasan
    pemerintahan dan pembangunan;
  4. Pembinaan
    dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah desa;
  5. Penyediaan
    dan peningkatan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayaan umum.
B.    
Agenda Meningkatkan Kualitas
Kehidupan Masyarakat
Prioritas pembangunan
yang akan dilaksanakan untuk mendorong peningkatan kecerdasan dan kualitas SDM
yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat adalah :
  1. Peningkatan
    kesempatan memperoleh pendidikan bagi keluarga kurang mampu;
  2. Penyediaan,
    pemerataan, dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana;
  3. Peningkatan
    kualitas kesehatan lingkungan;
  4. Pelayanan
    kesehatan ibu, anak, remaja, dan usia lanjut.
  5. Perbaikan
    gizi masyarakat;
  6. Pembinaan
    perilaku hidup bersih dan sehat, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang
    kesehatan.
 C.   
Agenda Meningkatkan Kemandirian
Masyarakat
Agenda meningkatkan
kemandirian masyarakat dilaksanakan melalui penempatan prioritas pembangunan
yang dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan kemitraan pembangunan, yaitu ;
  1. Pemberdayaan
    ekonomi dan sosial masyarakat;
  2. Pemberdayaan
    kelembagaan masyarakat;
  3. Pemberdayaan
    perempuan dan perlindungan anak;
  4. Fasilitasi
    pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. Pengembangan
    teknologi tepat guna.
 
VII. PENUTUP
RPJM Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015 merupakan panduan bagi penyusunan
RKP Desa tahunan selama kurun waktu lima tahun ke depan. Dokumentasi RPJM Desa
ini memiliki kedudukan yang sangat strategis karena arah penyelenggaraan
pembangunan yang akan dilaksanakan akan menentukan bagaimana kondisi masyarakat
Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara pada waktu yang akan datang.
Sebagai penjabaran visi
dan misi kepala desa, dokumen ini harus menjadi panduan dan pedoman dalam
penyusunan RKP-Desa tahunan.
Besarnya kompleksitas
permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan di tengah
keterbatasan poternsi sumber daya pembangunan yang dimiliki, maka berbagai
strategi dan inovasi yang dilakukan untuk membangun desa, akan kurang berarti
tanpa dukungan dan peranserta berbagai pihak. Oleh karena itu, dukungan dan
peranserta seluruh masyarakat sangat diharapkan.
Ditetapkan di : Purbayasa
pada tanggal    : 16 April
2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
Diundangkan di : Desa.Purbayasa
Pada tanggal  : 18
 April 2012
Sekretaris Desa
SUPRIYO
—————————————————————————
BERITA ACARA MUSRENBANG
DESA
(RPJM DESA )
Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musrenbang Desa
tahun Dua ribu du
a belas. di Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penyusunan dan pembahasan RPJM Desa,  pada :
Hari dan Tanggal          : Minggu, 26 Februari
2012
Jam                                : 19.30 s/d selasai
Tempat                          : Aula Balai Desa
Purbayasa
telah diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh
wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh
 masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa Purbayasa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta
yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A.   
Materi
atau Topik
    
Membahas pembangunan dan perbaikan saluran pengairan
    
Membahas pembangunan gedung Kantor Desa Purbayasa
    
Membahas Perbaikan Jalan pertanian
B.   
Unsur
Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Rapat         : Waryono…………………..    dari Ketua LPMD
Sekretaris/Notulen      : Supriyo…………………….   dari Sekretaris Desa
Narasumber                : 1. Raditya Widayaka AP dari Camat
Padamara
                                      2. DRS Djaryanto……..   dari Kasi Pemth Kec. Padamara
                                      3.
Teguh…………………..   dari Staf Kec. Padamara
                                  
Setelah
dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya
seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan
menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa
yaitu :
    
Pembangunan Gedung Kantor Desa Purbayasa
    
Pembangunan Pondasi Wangan Titir
    
Perbaikan Pondasi Wangan Titir
    
Pembangunan Pondasi Jalan Pertanian
Keputusan
diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian
berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.

Purbayasa, .26 Februari 2012
                    Pimpinan
Musrenbang
                                             Notulen/Sekretaris

                       WARYONO
)                                                       ( SUPRIYO
)

 Pimpinan
Musrenbang

Mengetahui,
Kepala Desa Purbayasa

(  T A R N O   )

Mengetahui dan
Menyetujui,

Wakil dan
peserta Musrenbang Desa
No.
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
Wasiman, S.Ag
Purbayasa, Rt 03/04
1.
2
Waryono
Purbayasa, Rt 03/02
2.
3
Toto Suryoto
Purbayasa, Rt 01/02
3.
4
Edy Purwono
Purbayasa, Rt 03/02
4.
5
Latif Sugandi
Purbayasa, Rt 03/04
5.
 
 

Mengetahui,
Kepala
Desa
Purbayasa
  
(  T A R N O   )





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *