PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
=======================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA
NOMOR : 04 TAHUN 2012
TENTANG
PENETAPAN TIM PELAKSANA ( TIMLAK )
PROGRAM STIMULAN PEMUGARAN RUMAH KELUARGA MISKIN ( PSPR – GAKIN )
KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2012
DESA PURBAYASA
KEPALA DESA PURBAYASA
Menimbang :
- bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin ( PSPR – GAKIN );
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas PSPR – GAKIN perlu dibentuk Tim Pelaksana (Timlak) kegiatan PSPR – GAKIN di Tingkat Desa/Kelurahan.
- bahwa untuk maksud diatas, Timlak PSPR – GAKIN perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat :
Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011 tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Memperhatikan :
- Pedoman Umum PSPR – GAKIN Kabupaten Purbalingga;
- Petunjuk Pelaksanaan PSPR – GAKIN Kabupaten Purbalingga.
- Berita Acara Musyawarah Desa I Desa Purbayasa Kecamatan Padamara
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
Menetapkan Tim Pelaksana PSPR – GAKIN Desa Purbayasa Kecamatan Padamara tahun 2012, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Tugas Tim Pelaksana PSPR – GAKIN sebagaimana tersebut dalam diktum PERTAMA keputusan ini adalah :
- Melakukan identifikasi dan verifikasi rumah keluarga miskin calon penerima PSPR – GAKIN
- Melakukan verifikasi calon penerima kegiatan dengan membuat daftar skala proritas dan menyusun RAB serta memaparkannyadalam Musdes II
- Menyempurnakan usulan calon penerima PSPR – GAKIN setelah disetujui Musdes II
- Melaksanakan tahapan-tahapan PSPR – GAKIN secara transparan dengan melibatkan peran serta masyarakat
- Melaoparkan pelaksanaan PSPR – GAKIN kepada Kepala Desa secara berkala setiap akhir bulan
- Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan seluruh pelaksanaan kegiatan PSPR – GAKIN.
KETIGA :
Tim Pelaksana PSPR – GAKIN sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
KEEMPAT :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannnya keputusan ini dibebankan kepada BOK PSPR – GAKIN Desa Purbayasa Tahun 2012.
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal : 27 Februari 2012
Kepala Desa Purbayasa
( T A R N O )
Lampiran Keputusan Kepala Desa Purbayasa
Nomor : 2 Tahun 2012
Tanggal : 27 Februari 2012
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PELAKSANA ( TIMLAK ) PSPR – GAKIN
DESA : PURBAYASA
=======================================
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
JABATAN DALAM TIM
|
|
1.
|
TARNO
|
Purbayasa, Rt 01/02
|
Pembina ( Kepala Desa )
|
|
2.
|
WARYONO
|
Purbayasa, Rt 03/02
|
Ketua
|
|
3.
|
EDY PURWONO
|
Purbayasa, Rt 03/02
|
Sekretaris
|
|
4.
|
AGUS MULYANTO
|
Purbayasa, Rt 03/04
|
Bendahara
|
|
5.
|
BAMBANG S
|
Purbayasa, Rt 03/04
|
Anggota
|
|
6.
|
BUDHI HARYANTO
|
Purbayasa, Rt 03/04
|
Anggota
|
|
Purbayasa , 27 Februari 2012
Kepala Desa Purbayasa
( T A R N O )