SK No 2 Th. 2012 Ttg Timlak PSPR Gakin

Keputusan Desa / Kepala Desa
PEMERINTAH  KABUPATEN  PURBALINGGA
KECAMATAN  PADAMARA
DESA  PURBAYASA
=======================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA
NOMOR : 04 TAHUN 2012
TENTANG
PENETAPAN  TIM PELAKSANA ( TIMLAK )
PROGRAM  STIMULAN PEMUGARAN RUMAH KELUARGA MISKIN ( PSPR – GAKIN )
KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2012
DESA PURBAYASA
KEPALA DESA PURBAYASA
Menimbang       :
  1. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin ( PSPR – GAKIN );
  2. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas PSPR – GAKIN perlu dibentuk Tim Pelaksana  (Timlak) kegiatan PSPR – GAKIN di Tingkat Desa/Kelurahan.
  3. bahwa untuk maksud diatas, Timlak PSPR – GAKIN perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat          :     
Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011 tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Memperhatikan :
  1. Pedoman Umum PSPR – GAKIN Kabupaten Purbalingga;
  2. Petunjuk Pelaksanaan PSPR – GAKIN Kabupaten Purbalingga.
  3. Berita Acara Musyawarah Desa I  Desa  Purbayasa Kecamatan  Padamara
 MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA    :    
Menetapkan Tim Pelaksana PSPRGAKIN Desa Purbayasa Kecamatan Padamara tahun 2012, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA :       
Tugas Tim Pelaksana PSPRGAKIN sebagaimana tersebut dalam diktum PERTAMA keputusan ini adalah :
  1. Melakukan identifikasi dan verifikasi rumah keluarga miskin calon penerima PSPR – GAKIN
  2. Melakukan verifikasi calon penerima kegiatan dengan membuat daftar skala proritas dan menyusun RAB serta memaparkannyadalam Musdes II
  3. Menyempurnakan usulan calon penerima PSPR – GAKIN setelah disetujui Musdes II
  4. Melaksanakan tahapan-tahapan PSPR – GAKIN secara transparan dengan melibatkan peran serta masyarakat
  5. Melaoparkan pelaksanaan PSPR – GAKIN kepada Kepala Desa secara berkala setiap akhir bulan
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan seluruh pelaksanaan kegiatan PSPR – GAKIN. 
 KETIGA         :    
Tim Pelaksana PSPRGAKIN sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA keputusan ini bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
KEEMPAT    :    
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannnya keputusan ini dibebankan kepada BOK PSPRGAKIN Desa Purbayasa Tahun 2012.
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal : 27  Februari   2012
Kepala Desa Purbayasa
( T A R N O )
Lampiran Keputusan Kepala Desa Purbayasa
Nomor  :  2 Tahun 2012
Tanggal : 27  Februari 2012
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PELAKSANA ( TIMLAK ) PSPR GAKIN
DESA  : PURBAYASA
=======================================
NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN DALAM TIM
1.
TARNO
Purbayasa, Rt 01/02
Pembina ( Kepala Desa )
  2.
WARYONO
Purbayasa, Rt 03/02
Ketua
3.
EDY  PURWONO
Purbayasa, Rt 03/02
Sekretaris
4.
AGUS MULYANTO
Purbayasa, Rt 03/04
Bendahara
5.
BAMBANG  S
Purbayasa, Rt 03/04
Anggota
6.
BUDHI HARYANTO
Purbayasa, Rt 03/04
Anggota
Purbayasa ,  27  Februari  2012
Kepala Desa Purbayasa
( T A R N O )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *