Proses Pembuatan e-KTP

INFORMASI

Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
  1.  Ambil nomor antrean
  2. Tunggu pemanggilan nomor antrean
  3. Menuju ke loket yang ditentukan
  4. Entry data dan foto
  5. Pembuatan KTP selesai
  • Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
  • Foto (digital)
  • Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
  • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
  • Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
  • Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
PEMBERITAHUAN :
Pelaksanaan  e-KTP di desa Purbayasa akan dimulai mulai tanggal 12 Juni 2012 sampai dengan tanggal 18 Juni 2012

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *