Perdes No 5 Th 2012 ttg APBDES

Peraturan Desa

PERATURAN DESA PURBAYASA
NOMOR : 05 TAHUN 2012
TENTANG
APBDES TAHUN 2012
 
DESA : PURBAYASA
KECAMATAN : PADAMARA
KABUPATEN : PURBALINGGA
TAHUN ANGGARAN 2012
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
——————————————————————— 
 
PERATURAN DESA PURBAYASA
NOMOR :  05 TAHUN 2012
TENTANG
APBDES TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA
Menimbang :
  1. Bahwa APBDES Tahun Anggaran 2011 sudah berakhir, maka perlu disusun kembali APBDES Tahun Anggaran 2012 ;
  2. Bahwa maksud tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa setelah musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ) ;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2000 tentang Badan Permusyawataran Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Nomor 5 ) ;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 tentang sumber-sumber pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 ) ;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran dan Belanja Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2001 Nomor 7 ) ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa ;
  6. Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 28-03-2001 Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDES ). 
DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DESA PURBAYASA, KECAMATAN PADAMARA, KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2012
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2012.
Pendapatan ……………………………………………….…………….. Rp.  312.258.316
Belanja :
          Rutin ……………………………………………….= Rp.     60.524.316
          Pembangunan …………………………………. = Rp.   251.734.000
Jumlah Pengeluaran …………………………………….……………… Rp.  312.258.316
Pasal 2
  1. Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran “P”.
  2. Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pengeluaran Rutin adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran “R”.
  3. Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja Pembangunan adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran “PB”.
Pasal 3
Rincian-rincian dalam Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari peraturan desa
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku tanggal yang diundangkan agar setiap warga Desa Purbayasa mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembar Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. 
Disahkan di : Purbayasa
Pada tanggal : 5 Maret 2012
Kepala Desa Purbayasa
( TARNO )
Tembusan : Dikirim kepada Yth
1.      Bupati Purbalingga
2.      Camat Padamara
3.      Ketua BPD Purbayasa


LAMPIRAN APBDes

LAMPIRAN “P“ PERATURAN DESA PURBAYASA
NOMOR       
: 5
TAHUN  2012
TANGGAL   
: 5 MARET
2012
PENERIMAAN
KODE ANGGARAN
URAIAN
JUMLAH
KETERANGAN
1
2
3
4
1.1
Pos Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu ( 2011 )
65.416
1.2
Pendapatan
Asli Desa ( PAD )
1.2.1
Hasil
Usaha Desa
1.2.1.1
……………………………………………………………………
1.2.2
……………………………………………………………………
1.2.2.1
Hasil
Kekayaan Desa
1.2.2.2
Tanah Kas
Desa
17.078.900
1.2.3
Tanah Eks
Bengkok Sekretaris Desa
6.980.000
1.2.4
Hasil
Swadaya dan Partisipasi masyarakat
3.000.000
1.2.5
Hasil
gotong royong masyarakat
1.3
Pendapatan
Lain-lain Asli Desa yang sah
1.3.1
Pologoro
Desa
2.000.000
1.3.2
……………………………………………………………………
1.3.2.1
Bantuan
dari Pemerintah Daerah
1.3.2.2
Bantuan
dari perolehan pajak dan Retribusi Daerah
1.3.2.3
Bagian
dari Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Daerah
yang diterima oleh Pemerintah Daerah
1.4
Bantuan
Kegiatan PKK
1.5
Pendapatan
Tetap Aparatur Pemerintah Desa ( PTAPD )
44.400.000
1.6
Bantuan
Dari Pemerintah Propinsi
5.000.000
1.7
Bantuan
dari pemerintah ( ADD )
97.234.000
1.8
Bantuan
Pemerintah ( PSPR GAKIN )
7.500.000
1.9
Bantuan
CV. Purbayasa
5.000.000
1.10
Bantuan
Peternakan Babi
1.000.000
1.11
Bantuan
Wisata Purbasari
1.000.000
1.12
Bantuan
Pemerintah Pusat ( PNPM-MP )
122.000.000
Jumlah
312.258.316
                                              
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
LAMPIRAN “R“ PERATURAN DESA PURBAYASA
NOMOR       
: 5
TAHUN  2012
TANGGAL   
: 5 MARET
2012
PENGELUARAN RUTIN
KODE ANGGARAN
URAIAN
JUMLAH
KETERANGAN
1
2
3
4
2R.1
Belanja
Pegawai
2R.1.1
Insentif/Uang
Sidang BPD
1.500.000
2R.1.2
……………………………………………………………………
2R.1.3
……………………………………………………………………
2R.2
Belanja
Barang
2R.2.1
Belanja
ATK
1.000.000
2R.2.2
Peralatan
Kantor
2R.2.3
Perlengkapan
Kantor
5.000.000
2R.3
Belanja
Pemeliharaan
2R.3.1
Kearsipan
2R.3.2
……………………………………………………………………
2.R.4
Biaya
Perjalanan Dinas
2.R.4.1
Kecamatan
– Kabupaten
2.R.4.2
Luar Kota
Purbalingga
1.000.000
2R.5
Belanja
Lain-lain
2R.5.1
Bayar PBB
Tanah Milik Desa
1.279.584
2R.5.2
Bayar
Rekening Listrik
600.000
2R.5.3
Biaya PHBI
dan PHBN
1.000.000
2R.5.4
Pembinaan
Generasi Muda
500.000
2R.5.5
Pembinaan
Hansip
500.000
2R.5.6
Rapat-rapat
dinas Desa
1.000.000
2R.6
……………………………………………………………………
2R.5.1
Bantuan
Kegiatan PKK
1.000.000
2R.5.2
Langganan
Koran ( Derap Perwira )
600.000
2R.5.3
Penggunaan
Dana PTAPD
44.400.000
2R.5.4
Pengeluaran
Tak Terduga
1.144.732
Jumlah
60.524.316
                                             
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
LAMPIRAN “PB“ PERATURAN DESA PURBAYASA
NOMOR       
: 5
TAHUN  2012
TANGGAL   
: 5 MARET
2012
PENGELUARAN PEMBANGUNAN
KODE ANGGARAN
URAIAN
JUMLAH
KETERANGAN
1
2
3
4
2P.1
Pembangunan
Sarana dan Prasarna Pemerintahan
2P.1.1
Pembangunan/
Perbaikan song balai desa
1.500.000
2P.1.2
Pembangunan/
Perbaikan saluran sungai “pucung”
13.000.000
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
2P.2
Pembangunan
Prasarana Produksi
2P.3
Pembangunan
Prasarana Pemasaran
2P.4
Pembangunan
Prasaraana Perhubungan
2P.4.1
Pembangunan/
perbaikan Drainase
26.000.000
2P.4.2
Perbaikan
jalan aspal lingkar desa
100.000.000
……………………………………………………………………
2P.5
Pembangunan
Prasarana sosial
2P.5.1
Bantuan
dana sosial
1.500.000
……………………………………………………………………
2P.6
Pembangunan
lain-lain
2P.6.1
Pemugaran
Rumah Keluarga Miskin
7.500.000
2P.6.2
Penggunaan
Dana ADD ( Alokasi Dana Desa )
97.234.000
2P.6.3
Pemilihan
BPD
5.000.000
Jumlah
251.734.000
                                             
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *