Perdes No 4 Th 2012 ttg Pungutan Perbaikan Jalan Aspal

Peraturan Desa
PERATURAN DESA PURBAYASA
KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA
NOMOR : 04 TAHUN 2012
TENTANG
PUNGUTAN PERBAIKAN JALAN ASPAL
TAHUN 2012

DESA : PURBAYASA
KECAMATAN : PADAMARA
KABUPATEN : PURBALINGGA


 TAHUN ANGGARAN 2012
 
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
—————————————————————————————–
PERATURAN DESA PURBAYASA
NOMOR :  4 TAHUN 2012
TENTANG
PUNGUTAN PERBAIKAN JALAN ASPAL
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KEPALA DESA PURBAYASA

Menimbang :
  1. Bahwa guna mendukung jalannya Pemerintahan Desa, dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan diperlukan dana yang cukup;
  2. Bahwa sumber pendapatan Desa yang didapat dari tanah kas desa belum cukup maka perlu menggali sumber pendapatan yang lain salah satunya pungutan kepada masyarakat desa;
  3. Bahwa untuk  maksud a dan b tersebut diatas, maka perlu dituangkan dalam peraturan desa.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ) ;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2000 tentang Badan Permusyawataran Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Nomor 5 ) ;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 tentang sumber-sumber pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 ) ;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran dan Belanja Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2001 Nomor 7 ) ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa ;
  6. Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 14 Tahun 2001 tanggal 28 Mei 2001 Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan APBDES.

DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN DESA PURBAYASA, KECAMATAN PADAMARA, KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG :PUNGUTAN PERBAIKAN JALAN ASPAL
BAB  I
 KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
  1. Bupati adalah Bupati Purbalingga
  2. Camat adalah Camat Padamara
  3. Desa adalah Desa Purbayasa
  4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa Purbayasa  
  5. Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa dan BPD
  6. Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa dan BPD
  7. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Purbayasa
  8. Kepala Desa adalah Kepala Desa Purbayasa
  9. Pungutan adalah pungutan uang yang secara resmi diatur oleh peraturan desa
  10. Pemungut adalah seseorang yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Desa untuk memungut.
BAB II

Pasal 1

PUNGUTAN DESA
  1. Bagi setiap warga Desa Purbayasa dikenakan Rp 10.000,- / rumah
  2. Bagi setiap warga Desa Purbayasa yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dikenakan Rp 20.000,- / buah
  3. Bagi setiap warga Desa Purbayasa yang memiliki kendaraan roda empat dikenakan Rp 50.000,- / buah
  4. Bagi setiap warga Desa Purbayasa yang memiliki kendaraan roda enam dikenakan Rp 100.000,- / buah
Pasal 2
Kepala Desa bertanggungjawab atas peraturan desa yang dimaksud.
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Purbayasa, 1 Maret 2012
Kepala Desa Purbayasa
( T A R N O )
Diundangkan di : Purbayasa
Pada tanggal        : 2 Maret 2012 

Sekretaris Desa 

( SUPRIYO )

Tembusan : Dikirim kepada Yth
  1. Bupati Purbalingga
  2. Camat Padamara
  3. Ketua BPD Purbayasa
  4. Arsip




PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA

—————————————————————————————– 

BERITA ACARA
Rapat Badan  Permusyawaratan Desa, Desa Purbayasa
Pada hari ini Minggu Tanggal Dua puluh enam Bulan Februari Tahun 2012 bertempat di Aula Balai Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga telah diadakan rapat Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa Purbayasa (Daftar hadir terlampir) dalam rangka membahas masalah
Pungutan uang untuk perbaikan jalan aspal.
Hasil Musyawarah :
  1. Bagi setiap warga Desa Purbayasa dikenakan Rp 10.000,- / rumah
  2. Bagi setiap warga Desa Purbayasa yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dikenakan Rp 20.000,- / buah
  3. Bagi setiap warga Desa Purbayasa yang memiliki kendaraan roda empat dikenakan Rp 50.000,- / buah
  4. Bagi setiap warga Desa Purbayasa yang memiliki kendaraan roda enam dikenakan Rp 100.000,- / buah
Demikian berita acara ini dbuat untuk dipergunakan sebagaimanan mestinya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan.
Purbayasa , 26 Februari 2012
Kepala Desa Purbayasa
( T A R N O )

DAFTAR HADIR MUSYAWARAH
DESA PURBAYASA KECAMATAN
PADAMARA
KABUPATEN PURBALINGGA
No
Nama
Jabatan
Alamat
Tanda Tangan
1
TARNO
Kepala Desa
Purbayasa, RT
01/02
2
SUPRIYO
Pj. Sekdes
Purbayasa, RT
02/04
3
TOTO SURYOTO
Kadus I
Purbayasa, RT
01/02
4
BUDHI HARYANTO
Kadus II
Purbayasa, RT
03/04
5
EDY PURWONO
Kaur Keuangan
Purbayasa, RT
03/02
6
LATIF SUGANDI
Kaur Pembangunan
Purbayasa, RT
03/04
7
ARIF MARYANTO
Kaur Umum
Purbayasa, RT
02/02
8
SUTARSO
Kaur Kesra
Purbayasa, RT
02/02
9
WASIMAN
Ketua BPD
Purbayasa, RT
03/04
10
TRI SUBOWO
Wakil Ketua BPD
Purbayasa, RT
02/03
11
M. ALI NUROKHIM
Sekretaris BPD
Purbayasa, RT
02/02
12
SUPRIYADI
Anggota BPD
Purbayasa, RT
01/01
13
SUHEDI
Anggota BPD
Purbayasa, RT
01/01
Purbayasa , 26 Februari
2012
Kepala Desa Purbayasa 

 
( T A R N
O )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *