PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
=============================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR : 01 TAHUN 2012
TENTANG
PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DESA
DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
KEPALA DESA PURBAYASA
Menimbang :
Bahwa untuk tertib administrasi dibidang keuangan desa, maka dipandang perlu mengangkat Bendaharawan Desa ;
Bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat :
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4567 ) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemrintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2006 ) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 ) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2006 ) ;
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa Lainnya di kabupaten Purbalingga ;
Peraturan Desa Purbayasa Nomor 6 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Purbayasa.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA DESA PURBAYASA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat seorang Perangkat Desa Purbayasa sebagai Bendaharawan Desa untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini.
KEDUA : Melaksanakan tugas-tugas administrasi keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 01 Januari 2010.
Petikan : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada Tanggal : 01 Januari 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. Camat Padamara di Padamara;
Yth. Ketua BPD Desa Purbayasa di Purbayasa;
Yang Bersangkutan;
Arsip.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR : 01 Tahun 2012
TANGGAL : 01 Januari 2012
TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2012
===================================================
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
EDY PURWONO, A.Md
|
KAUR KEUANGAN
|
BENDAHARAWAN
DESA PURBAYASA
|
Purbayasa, 01 Januarai 2012
Kepala Desa Purbayasa
T A R N O