Tuntut Penghasilan Tambahan, Perangkat Desa Ancam Tolak Tarik PBB

BERITA

 

Purbalingga, Seruu.com – Ratusan perangkat desa (Perdes) khususnya dari desa yang tidak memiliki tanah bengkok/tanah kas desa, Senin (27/02/2012) melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Purbalingga (Jateng). Massa menuntut agar Pemkab menaikan Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PTAPBD) minimal sesuai Upah Minimal Kabupaten yang besarannya Rp 818.500,-. PTAPD yang diterima para saat ini  sebesar Rp 550 ribu untuk kepala desa, Rp 500 ribu untuk sekdes, dan Rp 450 ribu untuk perangkat desa.
Massa menggelar orasi dengan menggunakan dua buah kendaraan yang dilengkapi dengan pengeras suara. Beberapa perwakilan massa menyampaikan orasi yang intinya meminta agar Bupati Purbalingga Drs H Heru Sudjatmoko, M.Si. Massa juga membentangkan spanduk yang antara lain bertuliskan, ’PTAPD sesuai UMK… Yess’,  Dibawah UMK… No, ’ PP  72 Tahun 2005 Aturan… Bukan Slogan’, ’Kabeh Perangkat Desa se-Purbalingga Njaluk PTAPD Standar UMUK,  Bupati Kudu Bisa Ngabulna Perangkat Desa Gaji Standar UMK’.

Petugas keamanan dibawah komando Kapolres AKBP Ferdy Sambo berjaga-jaga di pintu masuk pendopo kabupaten. Aksi dorong mendorong antara massa dengan aparat sempat terjadi.

Perwakilan rombongan yang berjumlah 16 orang akhirnya diterima Wakil Bupati Drs H Sukento Ridho Marhaendrianto, MM, wakil ketua DPRD, dan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Purbalingga. Bupati Heru Sudjatmoko, dan Ketua DPRD Tasdi, SH, MM, tidak dapat menemui massa karena sedang berdinas ke Jakarta.

Koordinator Massa Slamet Untung menyatakan, pihaknya meminta Pemkab untuk segera merealisasikan PTAPD sesuai dengan UMK. Hal ini mendasarkan pada PP nomor 72 pasal 27 tahun 2005  tentang Desa dan Surat Menteri Dalam Negeri nomo 140/867/PMD tanggal 11 Mei 2007  tentang penjelasan penghasilan perangkat desa.
”Kami jangan diajari untuk membangkang. Jika tuntutan kami tidak segera dipenuhi, maka kami tidak akan melayani warga masyarakat desa, dan juga tidak akan menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Slamet Untung mengancam.
Wakil Bupati Purbalingga Sukento Ridho mengatakan, tuntutan kenaikan PTAPD sebenarnya sudah dilakukan tertulis oleh Persatuan perangkat Desa (PPDI) Purbalingga pada tanggal 22 Pebruari 2012 lalu. Pemkab telah memutuskan beberapa poin dan telah mengirimkan surat tertanggal 25 Pebruari 2012. Poin yang dipenuhi yakni, Pemkab akan  memberikan besaran PTAPD sesuai UMK tahun 2012 bagi kepala desa dan perangkat desa non bengkok dan atau berbengkok minim. ”Sedang bagi kepala desa dan perangkat desa yang berbengkok cukup, maka perhitungannya dianggap telah mencapai atau melampaui UMK,” kata Wabup Sukento.
Dijelaskan Sukento, apabila PTAPB sudah sesuai UMK, maka tunjangan kesra yang bersumber dari APBD bagi kepala desa dan perangkat desa non bengkok dan bengkok minim akan dihapuskan. Kebijakan lain yang ditempuh Pemkab yakni semua perangkat desa yang purna tugas  dan atau meninggal dunia akan diberikan dana  purna tugas atau uang duka sebesar Rp 1,5 juta. ”Realisasi penerimaan PTAPD akan diberikan setiap bulan, khusus untuk tahun 2012 akan diberikan satu bulan setelah APBD perubahan ditetapkan,” kata Sukento.
Mendengar jawaban itu, para perangkat desa menyatakan belum puas. Mereka tetap meminta PTAPD dipisahkan dengan penghasilan dari tanah bengkok atau kas desa. ”Kami meminta Pemkab selain memberikan PTAPD juga tidak mengurangi hak untuk mendapatkan penghasilan dari bengkok desa,” kata Slamet.

Massa akhirnya membubarkan diri setelah terjadi kesepakatan lagi akan melakukan konsultasi ke Mendagri soal pembayaran PTAPBD. Konsultasi akan dilakukan antara perwakilan PPDI, DPRD dan Pemkab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *