PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 03/I/2012
TENTANG
LUAS, MASA PENSIUN DAN LETAK BENGKOK
PENSIUNAN KEPALA DESA
TAHUN 2012
PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 03/I/2012
TENTANG
LUAS, MASA PENSIUN DANLETAK BENGKOK
PENSIUNAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA
Menimbang :
a. Bahwa setiap kepala desa yang habis masa kerjanya berhak mendapat pensiunan berupa tanah bengkok sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. Bahwa luas , masa pensiunan dan letak bengkok yang diambil untuk pensiunan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu diatur dengan peraturan desa.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42) ;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72) ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai desa ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa ) Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 seri B Nomor 7) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2000 seri D No. 14 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 seri D No 14) ;
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2001 Bab V Pasal 11 tentang Pensiunan Kepala Desa dan perangkat Desa
Dengan Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
TENTANG
LUAS, MASA PENSIUN DANLETAK BENKOK PENSIUNAN KEPALA DESA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalahKabupaten Purbalingga
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga
c. Bupati adalah Bupati Purbalingga
d. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah
e. Camat adalah Camat Padamara
f. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerntah Desa Purbayasa dan BPD Purbayasa
h. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa purbayasa
i. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan perwakilan Desa Purbayasa yang terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa Purbayasa
j. Kepala Desa adalah Kepala Desa Purbayasa
k. Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa yang terdiri dario sekretrais desa, kepala urusan sebagai staf, kepala dusun sebagai pelaksana lapangan
l. Peraturan Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa
m. Anggaran Pendapatan dan Belanaj desa yang selanjutnya disebut APBDES adalah Rencana Operasional Tahunan dari pemerintah dan pembangunan desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, disatu pihak mengandung target penerimaan dan lain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran keuangan desa
n. Tanah Kas Desa adalah Tanah desa yang dipergunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan
o. Bengkok adalah tanah desa yang dipergunakan untuk penghsilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
p. Penghasilan tetap adalah penghasilan yang sah yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa
q. Penghasilan lainnya adalah penghasilan yang diperoleh Kepala Desa dan Perangkat desa secara sah selain penghasilan tetap
r. Hak pensiun adalah hak untuk menggarap sebagaian tanah bengkok yang dikuasainya pada saat menjabat.
BAB II
LUAS TANAH PENSIUNAN
Pasal 2
- Luas tanah bengkok untuk pensiunan adalah ¼ (seperempat bagaian) dari luas tanah bengkok kepala desa yang bersangkutan dan maksimal 700 ubin
- Luas tanah bengkok Kepala Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah 3000 ubin
- Luas tanah bengkok untuk pensiunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah seluas 700 ubin.
BAB III
MASA PENSIUNAN
Pasal 3
- Masa kerja Kepala Desa adalah 6 tahun, semenjak dari tanggal 20 Desember 2005 sampai tanggal 20 Desember 2011.
- Masa pensiun adalah masa kerja dibagi 2 ½ x 1 tahun.
- Masa pensiun Kepala Desa sebagaimana yang dimaksud ayat 2 terhitung mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Mei 2014
BAB V
LETAK TANAH BENGKOK PENSIUNAN
Pasal 4
- Letak bengkok pensiun Kepala Desa dipinggir jalan raya atau depan wisata Aquarium Pancuran Mas.
- Letak tanah untuk pensiun sebagaiamana dimaksud ayat 1 pada pasal ini adalah disebelah barat wisata Purbasari Pancuran Mas membentang dari timur ke barat.
- Denah lokasi ( Terlampir )
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada Tanggal : 3 Januari 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
Diundangkan dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor : 03
Tanggal : 4 Januari 2010
SEKRETARIS DESA PURBAYASA
S U P R I Y O
Lampiran :