Perdes No 2 Th. 2012 Tentang Lelangan Tanah Eks Bengkok Sekdes

Peraturan Desa
PERATURAN DESA PURBAYASA

KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA
NOMOR : 02 TAHUN 2012

TENTANG

LELANGAN TANAH
EKS BENGKOK SEKDES

TAHUN ANGGARAN 2012
PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 02 TAHUN 2012

T E N T A N G

LELANGAN TANAH EKS BENGKOK SEKDES
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA
Menimbang : a. dengan berakhirnya masa lelang tanah kas desa tahun anggaran 2011 maka untuk membiayai kegiatan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan di desa perlu mengadakan lelangan kembali tanah eks bengkok sekdes untuk tahun anggaran 2012.
b. bahwa lelangan tanah kas desa tersebut perlu dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomo 4437) ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 6) ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 7);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 8).
Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA DESA PURBAYASA

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG LELANGAN TANAH EKS BENGKOK SEKDES TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1
Tata cara lelang :
  1. Para peminat lelang adalah warga Desa Purbayasa untuk mendaftar kepada Desa dan mengisi daftar hadir lelang.
  2. Bagi peminat lelang tidak boleh mewakilkan kepada orang lain (kecuali keluarga satu rumah), kalau mewakilkan orang lain harus menujukan surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-
  3. Bagi pemenang lelang tanah harus digarap sendiri dan tidak boleh dilelangkan kembali/digantikan kepada orang lain dengan tujuan mencari keuntungan (bisnis) tanpa siijin Pemerintah Desa Purbayasa.
Pasal 2
Pembayaran lelangan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kontan/sekaligus lunas
  2. Bayar uang muka 10 % dari harga lelang dan pelunasannya satu bulan setelah pelaksanaan lelang.
Pasal 3
  1. Apabila para pemenang lelang tidak bisa membayar sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 2 ayat (1) dan (2) salah satu tidak bisa terpenuhi,maka tanah dicabut oleh Pemerintah Desa dan tanah dilelangkan kembali.
  2. Apabila pemenang lelang sudah membayar uang muka 10 % atau lebih ternyata dikemudian hari hasil lelangan dibatalkan oleh pemenang lelang itu sendiri, maka uang muka dinyatakan hangus/hilang dan masuk kas desa.
Pasal 4
  1. Lelangan tanah sebagaimana tercantum pada pasal 1 berlaku untuk satu tahun anggaran 2012 dan masuk APBDes tahun anggaran 2012.
  2. Penggarapan tanah lelangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 s/d tanggal 31 Desember 2012.
  3. Apabila penggarapan tanah telah selesai maka tanah kembali ke desa dan dilelangkan kembali untuk tahun anggaran 2013.
Pasal 5
Melelangkan tanah kas desa seluas 665 ubin dimuka umum dan diberikan kepada pelelang tertinggi yaitu :
  1. Bp. Hadi Sukarso luas 500 ubin dengan harga Rp. 5.000.000,-
  2. Bp. Kartodiharjo 165 ubin dengan harga Rp. 1.980.000,-
          Jumlah luas 665 ubin dengan harga Rp. 6.980.900,-
Pasal 6
  1. Memberi kuasa sepenuhnya kepada Kepala Desa Purbayasa untuk melaksanakan Peraturan Desa ini sesuai dengan ketentuan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa Purbayasa.
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal : 2 Januari 2012.
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O

Diundangkan dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor : 02
Tanggal : 4 Januari 2012

SEKRETARIS DESA PURBAYASA

S U P R I Y O

Tembusan : Dikirim Kepada Yth :
1. Bupati Purbalingga
2. Camat Padamara
3. Ketua BPD Purbayasa
4. Arsip
DAFTAR SUSUNAN PANITIA LELANG TANAH KAS DESA
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
KABUPATEN PURBALINGGA


NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN KET
1. TARNO KADES PELINDUNG
2. SUPRIYO Pj. SEKDES KETUA
3. WASIMAN BPD ANGGOTA
4. LATIF SUGANDI KAUR PEMBANGUNAN ANGGOTA
5. EDY PURWONO KAUR KEUANGAN ANGGOTA
6. ARIF MARYANTO KAUR UMUM ANGGOTA
7. SUTARSO KAUR KESRA ANGGOTA
8. TOTO SURYOTO KADUS I ANGGOTA
9. BUDHI HARYANTO KADUS II ANGGOTA

Purbayasa , 31 Desember 2011

Kepala Desa

( T A R N O )

DAFTAR HADIR PANITIA LELANG TANAH KAS DESA
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
KABUPATEN PURBALINGGA

NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN TANDA TANGAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.

Purbayasa , 31 Desember 2011

Kepala Desa

( T A R N O )

SURAT PERJANJIAN LELANG/SEWA TANAH EKS BENGKOK SEKDES
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
KABUPATEN PURBALINGGA

I. Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : TARNO
Umur : 59 Tahun
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat : Purbayasa RT 01/ RW 02

Atas nama Pemerintah Desa Purbayasa, selanjutnya disebut sebagai Pihak ke I.
II. Nama-Nama Pemenang Lelang :
1. Hadi Sukarso
2. Kartodiharjo
Atas nama pemenang lelang tanah eks bengkok sekdes Desa Purbayasa, selanjutnya disebut sebagai Pihak ke II.
Pihak ke I melelangkan/menjual sewa tanah eks bengkok sekdes Desa Purbayasa kepada Pihak ke II
Dengan mengikat adanya perjanjian sewa tanah eks bengkok sekdes dengan cara lelang kepada Pihak ke II. Sebagai berikut :
NO NAMA PELELANG BLOK LUAS
(Ubin) HARGA PER BAU
(Rp) JUMLAH HARGA (Rp) ALAMAT PELELANG
1. Hadi Sukarso VIII 500 5.000.000 5.000.000 RT 03/RW 04
2. Kartodiharjo I 165 6.000.000 1.980.000 RT 01/RW 01
JUMLAH 6.980.000
III. Jenis tanaman yang ditanam oleh Pihak ke II adalah Padi dan Palawija.
IV. Tata Tertib Pelelangan adalah sebagai berikut :
1. Pelelang adalah warga masyarakat desa Purbayasa
2. Bagi peminat lelang tidak boleh mewakilkan kepada orang lain
3. Pelelang dinyatakan menang apabila menawar harga tertinggi
4. Bagi Pelelang yang melanggar :
– Apabila para pemenang lelang Melanggar 1 bulan tidak bisa membayar sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 2 ayat (1) dan (2) salah satu tidak bisa terpenuhi, maka tanah dicabut oleh Pemerintah Desa dan tanah dilelangkan kembali
– Apabila pemenang lelang sudah membayar uang muka 10 % ternyata dikemudian hari hasil lelangan dibatalkan oleh pemenang lelang itu sendiri, maka uang muka dinyatakan hangus/hilang dan masuk kas desa.
5. Pembayaran lelang dapat kontan dan atau jangka waktu : 31 hari terhitung mulai 1 Januari 2012 s/d 31 januari 2012 Lunas
6. Pelelang diwajibkan menggarap tanah yang dilelangkan:
– Dari 1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012 kembali ke Desa.
7. Apabila pembayaran tidak tepat, hak pelelang dicabut.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun.
Tanda Tangan Pihak II :
1. Hadi Sukarso ( ……………………)
2. Kartodiharjo ( ……………………)
Purbayasa tgl : 2 Januari 2012
Tanda Tangan Pihak I

( T A R N O )
download[4]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *