Perdes No 1 Th. 2012 Tentang Lelangan Tanah Kas

Peraturan Desa

PERATURAN DESA PURBAYASA


KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA
NOMOR : 01 TAHUN 2012

TENTANG

LELANGAN TANAH KAS DESA
TAHUN ANGGARAN 2012

PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 01 TAHUN 2012

T E N T A N G

LELANGAN TANAH KAS DESA
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA

Menimbang : a. dengan berakhirnya masa lelang tanah kas desa tahun anggaran 2011 maka untuk membiayai kegiatan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan di desa perlu mengadakan lelangan kembali tanah kas desa untuk tahun anggaran 2012.
b. bahwa lelangan tanah kas desa tersebut perlu dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomo 4437) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 6) ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 7);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 8).

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA DESA PURBAYASA
MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG LELANGAN TANAH KAS DESA TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1

Tata cara lelang :
1. Para peminat lelang adalah warga Desa Purbayasa untuk mendaftar kepada Desa dan mengisi daftar hadir lelang.
2. Bagi peminat lelang tidak boleh mewakilkan kepada orang lain (kecuali keluarga satu rumah), kalau mewakilkan orang lain harus menujukan surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-
3. Bagi pemenang lelang tanah harus digarap sendiri dan tidak boleh dilelangkan kembali/digantikan kepada orang lain dengan tujuan mencari keuntungan (bisnis) tanpa siijin Pemerintah Desa Purbayasa.

Pasal 2
Pembayaran lelangan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kontan / sekaligus lunas
2. Bayar uang muka 10 % dari harga lelang dan pelunasannya satu bulan setelah pelaksanaan lelang.

Pasal 3

1. Apabila para pemenang lelang tidak bisa membayar sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 2 ayat (1) dan (2) salah satu tidak bisa terpenuhi,maka tanah dicabut oleh Pemerintah Desa dan tanah dilelangkan kembali.
2. Apabila pemenang lelang sudah membayar uang muka 10 % atau lebih ternyata dikemudian hari hasil lelangan dibatalkan oleh pemenang lelang itu sendiri, maka uang muka dinyatakan hangus/hilang dan masuk kas desa.

Pasal 4

(1) Lelangan tanah sebagaimana tercantum pada pasal 1 berlaku untuk satu tahun anggaran 2012 dan masuk APBDes tahun anggaran 2012.
(2) Penggarapan tanah lelangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 s/d tanggal 31 Desember 2012.
(3) Apabila penggarapan tanah telah selesai maka tanah kembali ke desa dan dilelangkan kembali untuk tahun anggaran 2013.

Pasal 5.
Melelangkan tanah kas desa seluas 1.550 ubin dimuka umum dan diberikan kepada pelelang tertinggi yaitu :
1. Bp. Mucheni luas 480 ubin dengan harga Rp. 6.960.000,-
2. Bp. Kartodiharjo 200 ubin dengan harga Rp. 2.300.000,-
3. Bp. Yuniarto luas 495 ubin dengan harga Rp. 4.068.900,-
4. Bp. Yaswireja luas 375 ubin dengan harga Rp. 3.750.000,-
Jumlah luas 1.550 ubin dengan harga Rp. 17.078.900,-
Pasal 6

(1) Memberi kuasa sepenuhnya kepada Kepala Desa Purbayasa untuk melaksanakan Peraturan Desa ini sesuai dengan ketentuan.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa Purbayasa.

Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal : 2 Januari 2012.

KEPALA DESA PURBAYASA

T A R N O

Diundangkan dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor : 01
Tanggal : 4 Januari 2012

SEKRETARIS DESA PURBAYASA

S U P R I Y O

download[4]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *